TIMIKA, (torangbisa.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman tata ruang, Selasa (19/11/2024).
Ia menjelaskan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan baik lingkungan pemerintah maupun pengusaha di Kabupaten Mimika.
Dalam penataan ruang yang lebih baik dan diharapkan terjadi kesamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pemanfaatan ruang terutama dalam peningkatan investasi.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika Nomor 15 tahun 2011, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yaitu kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional atau beberapa provinsi serta kabupaten.
Kabupaten Mimika ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional sehingga memperlihatkan pembangunan yang dinamis dan berkelanjutan. Hal tersebut menyebabkan iklim investasi di kabupaten Mimika cukup signifikan dan tinggi sehingga diperlukan kepastian dan kemudahan investasi dalam mendukung iklim investasi tersebut.
Dalam sambutannya mewakili Pj Bupati, Asisten I Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Robert Kambu mengatakan tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan sosialisasi adalah untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan baik di lingkungan pemerintah maupun pengusaha di Kabupaten Mimika dalam penataan ruang yang lebih baik.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta agar dapat mengikuti dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Mimika,” ucap Robert dalam sambutannya.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk meningkatkan ekosistem investasi maka dikeluarkannya UU cipta kerja nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang bertujuan antara lain untuk meningkatkan ekosistem Investasi dan kegiatan berusaha dengan melakukan penyederhanaan persyaratan dasar meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung
” Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, terjadi persamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pemanfaatan ruang terutama dalam meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Mimika,” pungkasnya.