TIMIKA, (torangbisa.com) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua Tengah menggelar rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu dari delapan kabupaten di wilayah Papua Tengah.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan selama 3 hari di Swiss Bellin Hotel dan diikuti oleh Sentra Gakkumdu dari 8 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang dihadiri oleh Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Yonas Yanampa, Kasubdit Kamnek Polda Papua Kombes Suheriyadi, Kajari Nabire Muh. Harun Sunadi, SH, MH, Aspidum Kejati Papua Riyadi
Kegiatan ini dipimpin oleh Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Papua Tengah, Yonas Yanampa, menekankan pentingnya strategi bersama dalam mencegah dan menangani tindak pidana pemilihan di sisa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, mengidentifikasi potensi masalah dalam tahap distribusi logistik hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Refleksi terhadap modus dan motivasi pelanggaran yang terjadi pada pemilu sebelumnya menjadi dasar pembahasan.
“Kami menyatukan pandangan tiga unsur Sentra Gakkumdu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk menemukan strategi pencegahan dan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Ini disesuaikan dengan karakteristik dan geografis wilayah masing-masing di delapan kabupaten di Papua Tengah,” kata Yonas dalam sesi wawancara dengan awak media di Swiss Bellin Hotel, Minggu (17/11/2024).
Dari delapan kabupaten tersebut, dua kabupaten, yaitu Mimika dan Nabire, menerapkan sistem demokrasi langsung, sedangkan enam kabupaten lainnya menggunakan sistem noken atau ikat. Yonas menambahkan, Sentra Gakkumdu fokus menangani dugaan tindak pidana pemilihan secara tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Indeks kerawanan dalam Pilkada kali ini menjadi perhatian utama. Melalui rapat koordinasi ini, kami mendeteksi potensi kecurangan, seperti politik uang, pada tahapan logistik, pemungutan, hingga penetapan hasil pemilu,” ujarnya.
Yonas juga menegaskan, apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten, Sentra Gakkumdu provinsi akan melakukan supervisi untuk memastikan penyelesaian masalah tersebut tanpa merugikan masyarakat atau pelapor.
“Sentra Gakkumdu Papua Tengah berkomitmen untuk memastikan semua dugaan tindak pidana pemilihan dapat ditangani dengan baik, sehingga tidak ada tindak pidana yang terabaikan,” tutupnya.
Sementara itu Kasubdit Kamnek Polda Papua, Kombes Suheriyadi dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Papua dan Daerah Otonomi Baru (DOB) berjalan aman dan lancar, Polda Papua membentuk tim khusus melalui Operasi Mantap Praja. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Kamnek Polda Papua, Kombes Suheriyadi.
“Operasi Mantap Praja merupakan operasi khusus yang bertujuan mengamankan tahapan rangkaian pelaksanaan Pilkada serentak, baik di Provinsi Papua maupun DOB. Operasi ini berada di bawah koordinasi langsung Bapak Karo Ops Polda Papua,” ujar Suheriyadi.
Menurutnya, Polda Papua telah membagi kekuatan personel di berbagai wilayah untuk memastikan kelancaran Pilkada. Personel ini ditugaskan untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan, baik yang berasal dari masyarakat sipil yang menghambat proses pemilihan maupun kelompok yang berseberangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami telah memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada akan terlindungi dari segala gangguan. Jika terdapat tindakan kriminal atau pelanggaran hukum lainnya, Polda Papua akan bertindak tegas, menangkap, mengungkap, dan menindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Operasi Mantap Praja tidak hanya difokuskan pada pengamanan teknis, tetapi juga mencakup langkah-langkah preventif dan represif untuk menjamin stabilitas keamanan selama proses Pilkada berlangsung. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, peserta Pilkada, serta penyelenggara pemilu.
Pada kesempatan yang sama, Aspidum Kejati Papua, Riyadi mengatakan, Kejaksaan Tinggi Papua berkomitmen dalam melakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Aspidum Kejati Papua, Riyadi, SH, MH, menyampaikan bahwa pendekatan preventif menjadi prioritas utama, terutama dalam menghindari potensi politisasi terhadap penegakan hukum.
“Kita harus melihat bahwa KPU memiliki peran penting untuk selektif dalam memastikan kebenaran identitas para calon, termasuk keabsahan dokumen seperti ijazah. Dari sisi Kejaksaan, fokus kami lebih kepada pencegahan,” ujar Riyadi.
Riyadi menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menginstruksikan untuk menunda pemanggilan pemeriksaan calon kepala daerah terkait kasus tindak pidana korupsi selama tahapan Pilkada. Hal ini dilakukan untuk mencegah proses hukum tersebut dimanfaatkan sebagai alat politisasi.
“Bukan berarti kita membiarkan adanya tindak pidana korupsi, tetapi menunda prosesnya hingga tahapan Pilkada selesai. Jika ada pemanggilan terhadap calon kepala daerah, itu dikhawatirkan bisa menjadi isu politik yang mengganggu proses demokrasi,” katanya.
Terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon kepala daerah, Riyadi menekankan bahwa KPU harus melakukan verifikasi secara ketat sejak tahap pendaftaran. Namun, jika ada bukti pelanggaran, Kejaksaan siap memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Ijazah palsu adalah tindak pidana di luar konteks tindak pidana pemilihan. Jika terbukti, maka kami akan menindaklanjuti kasus tersebut tanpa pandang bulu,” tegas Riyadi.