TIMIKA, (torangbisa.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraks-Fraksi di DPRD Mimika pada Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tentang Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2025.
Pj Bupati Mimika Valentinus S Sumito mewakili Pemerintah dalam menjawab tanggapan pemerintah menyampaikan sebagaimana telah saya sampaikan pada Pengantar Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2025 bahwa fiskal daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Selanjutnya Pemkab Mimika menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum terkait Perseroan Terbatas Divestasi Mandiri yang mana pada tanggal 22 maret 2018 ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri. Dimana komposisi sahamnya sesuai Pasal 15 Perda no. 7 tahun 2018, tidak sesuai dengan isi perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 12 januari 2018 sehingga Pemerintah Kabupaten Mimika keberatan akhirnya dua tahun kemudian peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2020, yang ditetapkan pada tanggal 8 juli 2020,
Pada Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 telah mengubah komposisi saham menjadi 30% Provinsi Papua dan 70% Kabupaten Mimika, komposisi saham ini telah sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 12 januari 2018. Selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2023 telah dibuat akte notaris nomor 82 yaitu pendirian perseroan PT. Papua divestasi mandiri dihadapan notaris Elsye Sisilia Aipassa di Jayapura.
Namun, sampai saat ini belum ada deviden yang diterima oleh Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika dari divestasi saham Pt. Freeport Indonesia. Pemprov Papua Pemkab Mimika dan Pengurus PT Papua Divestasi Mandiri telah melakukan upaya meminta kepada Menteri Investasi /Kepala BKPM untuk dapat menindak lanjuti percepatan penerimaan deviden dari divestasi saham dan tanggal 19 juni 2023.
Pernah dilaksanakan rapat di ruang rapat Menteri Investasi/Kepala BKPM dimana pada saat rapat tim divestasi dari Kabupaten Mimika meminta agar direktur mind id dapat menjelaskan legal standing peralihan dari PT Inalum ke Mind id. Saat itu jawaban dari mind id meminta waktu 2 minggu untuk memberikan jawaban tetapi setelah lewat 2 minggu tidak ada jawaban dari mind id.
“Pada prinsipnya semua persyaratan telah dipenuhi oleh pemerintah provinsi dan kabupaten mimika termasuk perhitungan nilai divestasi yang telah dilakukan oleh bpkp-ri akan tetapi belum ada kepastian dari pemerintah pusat. Jawaban ini sekaligus menanggapi pandangan umum fraksi partai demokrat,” kata Pj. Bupati Mimika.
Pj. Bupati juga menjelaskan terkait peningkatan pengelolaan sumber-sumber pendapatan Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya dan berinovasi mengoptimalkan sumber pendapatan sumber daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di antaranya sektor perikanan, pertanian, perhubungan, peternakan, pariwisata, perijinan dan membuka sentra pertumbuhan ekonomi baru serta digitalisasi layanan. Jawaban ini sekaligus menanggapi pandangan umum fraksi pdi perjuangan, fraksi gerindra, fraksi gabungan perindo dan psi.
“Terkait dengan kebijakan anggaran, kebijakan anggaran, pemerintah daerah kabupaten mimika terus berupaya meningkatkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat yang diawali dari usulan masyarakat melalui musrenbang dan reses anggota dprd sehingga menghasilkan program prioritas yang menyentuh langsung kepada masyarakat. Jawaban ini sekaligus menanggapi pandangan umum fraksi pdi perjuangan,” ungkapnya.
Sementara itu menjawab pandangan umum Fraksi NasDem terkait belanja operasional yang cukup tinggi yang mana belanja operasi terdiri dari belanja pegawai (Asn, Pppk, Honorer Dan DPRD), belanja yang diserahkan kepada masyarakat, belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan, hibah, bantuan sosial dan belanja rutinitas perangkat daerah.
Sementara itu berkaitan dengan belanja tidak terduga sebesar 20 milyar dapat dijelaskan bahwa anggaran tersebut disediakan untuk mengatasi pengeluaran yang sifatnya darurat dan tidak dapat di prediksi seperti penanggulangan bencana alam, penanggulangan bencana sosial, dan wabah penyakit. Hal ini telah diatur dalam peraturan bupati nomor 2 tahun 2023 tentang tata cara penganggaran dan pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga.
Pengeluaran pembiayaan sebesar 5 milyar dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan Rapat Umum Pemegang (RUP) saham pada Bank Papua, berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2023 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Bank Pembangunan Daerah Papua.
“Hal ini merupakan suatu kewajiban yang harus dianggarkan pada APBD setiap tahun anggaran sebesar 5 milyar sampai tahun anggaran 2027,” ungkapnya.
Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) dapat dijelaskan bahwa tahun 2025 telah diprogramkan pengadaan tanah BLK Kabupaten Mimika. Sementara untuk pembangunan lapangan terbang di Distrik Hoya dapat telah dilakukan pembangunan dan akan diselesaikan pada tahun 2025.
Berkaitan dengan pengalokasian pagu anggaran di OPD rumpun ekonomi dapat dijelaskan bahwan pengalokasian dana APBD mengacu kepada aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan diantaranya mandatory spending, pengentasan kemisikinan, pengendalian penanggulangan inflasi, penerapan SPM, stunting serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Untuk pagu rumpun ekonomi telah mempedomani Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pembangunan fisik sekolah yang terkesan hanya terpusat di kota, perlu diketahui bahwa tahun anggaran 2024 pembangunan sekolah di daerah pesisir dan pegunungan dilaksanakan dengan lokasi di distrik Mimika Barat Jauh (PAUD, SD DAN SMP), Distrik Mimika Barat Tengah (SD, SMP negeri uta dan SMP Negeri Mapar), Distrik Amar (PAUD dan SMP), Distrik Mimika Barat (SD, SMP dan SMA), Distrik Mimika Tengah (SD Negeri Atuka), Distrik Jita (PAUD dan SD Negeri Jita), Distrik Hoya (SD), Distrik Jila (SD), Distrik Tembagapura (Sd Arwanop, SD Tsinga-beanekogom dan SMP Tsinga).
“Kemudian pada tahun 2025 pembangunan sekolah di pesisir dan pegunungan masih menjadi program prioritas,” ungkapnya.
Lanjutnya, sampai saat ini pemerintah terus berupaya melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan pihak terkait guna memastikan agar pelayanan penerbangan ke wilayah pegunungan dapat dilakukan.
Pada tahun 2024 pemerintah pusat telah mengalokasikan subsidi penerbangan dan telah melayani penerbangan di wilayah pesisir (potowaiburu, agimuga dan kokonao). Sementara untuk wilayah pegunungan telah dialokasikan tetapi tidak ada operator penerbangan yang melakukan penawaran untuk melayani daerah pegunungan disebabkan oleh kondisi keamanan.
“Pada tahun 2025 telah dianggarkan untuk subsidi melalui APBD Kabupaten Mimika,” ungkapnya.
Engineering estimate (review design tahun 2022) Rp. 511.000.000.000, untuk 50.000 sambungan rumah. Selama kurun waktu 10 tahun (2012-2022). Total anggaran sebesar Rp.110.000.000.000, tahun anggaran 2023 Rp. 60.000.000.000 dan tahun anggaran 2024 Rp. 63.000.000.000, jadi total anggaran dari tahun 2012 sampai 2024 sebesar Rp.233.000.000.000.
“Dari gambaran tersebut kebutuhan anggaran belum terpenuhi sesuai rencana untuk 50.000 sambungan rumah, maka kegiatan pemasangan pipa tetap akan dilakukan sampai tercapai target tersebut. Sampai akhir tahun 2024 akan tersambung 11.000 sambungan rumah dan dilanjutkan sesuai kemampuan keuangan daerah. Jawaban ini sekaligus menanggapi pandangan umum fraksi demokrat,” kata Pj. Bupati Mimika.
Sementara itu pada Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Pemerintah kabupaten mimika menyampaikan terkait dengan penempatan ASN, saat ini Pemerintah Daerah sedang dalam proses penataan asn sesuai dengan kompetensi dan kapasitas berdasarkan merit system sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara untuk Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerjasama yang baik yang telah diberikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Rancangan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025.
Berkaitan dengan ketimpangan pembangunan antara kota dan pedalaman dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika terus berkomitmen melakukan pemerataan pembangunan bukan saja di kota melainkan ke pesisir dan pegunungan melalui penyediaan infrastruktur dasar, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat dan umkm, bantuan pemodalan dan pelatihan kewirausahaan melalui dinas teknis terkait. Mimika jawaban ini sekaligus menanggapi Pandangan Umum Fraksi Gabungan Perindo PSI.
Terhadap Pandangan Umum Fraksi Demokrat, Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan beberapa hal terkait defisit yang terjadi di tahun 2024 dapat dijelaskan bahwa ada beberapa asumsi penerimaan yang tidak tercapai sesuai dengan target yang direncanakan, juga terkait pergeseran APBD 2024 melalui Perkada yang di fasilitasi oleh Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, karena penetapan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD telah melewati batas akhir per tanggal 30 september 2024 dan Gubernur Papua Tengah tidak dapat mengevaluasi. Hal ini berdasarkan amanat undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 317 ayat 2.
Sementara itu, terkait dengan Keputusan MK nomor 12p/hum/2024 tentang Permohonan Keberatan Atas Uji Materiil Terhadap Perpress Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, maka telah dikeluarkan Surat Edaran Dirjen Keuangan, Kementerian Keuangan dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Mengeluarkan 900.1.15.1/16208/Keuangan Surat Edaran Nomor Daerah Tentang Tindak Lanjut Keputusan Mahkamah Agung mengamatkan bahwa untuk perjalan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sebelumnya adalah lumsum untuk transportasi dan penginapan dikembalikan menjadi ad-cost.
Kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD. Terkait dengan penerimaan ASN yang memprioritaskan OAP dengan tidak menggunakan sistem online tetapi offline akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk dikoordinasikan ke Pemerintah Pusat.
“Berkaitan dengan sertifikat tanah akibat pelebaran jalan sedang di proses oleh bpn kabupaten mimika, terkait dengan pembangunan rumah di pesisir dan pegunungan tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, terkait pemberian insentif kepada denominasi keagamaan sudah dilaksanakan melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung,” ungkapnya.
Kemudian terhadap pandangan umum fraksi perindo
pemerintah kabupaten mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerjasama yang baik yang telah diberikan oleh Fraksi Partai Perindo terhadap Rancangan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025.
Perencanaan pembangunan daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika berpedoman pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasionaldan berbagai regulasi teknis.
“Berkaitan tata kelola pemerintahan, pemerintah daerah kabupaten mimika berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan menerapkan prinsip good governance mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monev, pengawasan internal melalui apip dan bpkp dan eksternal melalui BPK-RI dan MCP-KPK,” ungkapnya.