AdveditorialKPU Mimika

Jelang Pendaftaran Cakada, KPU Gandeng Stakeholder Gelar FGD

×

Jelang Pendaftaran Cakada, KPU Gandeng Stakeholder Gelar FGD

Sebarkan artikel ini

Timika, (TORANGBISA) –  Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Kabupaten Mimika Menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 Jumat, (24/8/2024).

Koordinator Divisi Teknis Frans Ama Bebe Bahy mengatakan, Divisi teknis telah membentuk helpdesk di kantor KPU guna menerima segala bentuk koordinasi dan konsultasi baik dari stakeholder maupun dari peserta pemilu agar menyatukan persepsi serta mempermudah kerja pemilu agar dapat terselenggara dengan baik dan mengurangi perdebatan saat tahapan berlangsung.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Selain itu, pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 akan diadakan pengumuman terkait pendaftaran yang akan dimuat di laman KPU serta disiarkan melalui berbagai media. Di tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 adalah waktu pendaftaran bakal calon.

Koordinator Divisi Hukum Hironimus Kia Ruma saat diwawancarai Awak Media.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Hironimus Kia Ruma dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan hari ini melibatkan seluruh stakeholder yang berkaitan dengan proses pendaftaran calon sampai penetapan.

“Untuk hari ini kami undang dari RSUD selaku Tim Pemeriksa Kesehatan, dari Bappeda selaku Tim Pemeriksa KPU yang akan memeriksa Visi Misi, dari TNI-POLRI terkait pengamanan semua tahapan, Bawaslu terkait potensi sengketa dan Kesbangpol,” ungkap Hiro.

Dikatakan, tim kesehatan sudah terbentuk dengan dr. Charisma Dian Simatupang sebagai ketua tim dan akan berkolaborasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam satu tim, sedangkan terkait kendala Psikiatri yang tidak tersedia di Kabupaten Mimika, Tim kesehatan akan mendatangkan Psikiatri dari luar kota untuk melakukan pelayanan terhadap kesehatan jiwa, berhubung keterbatasan waktu maka pemeriksaan kesehatan jiwa akan diintensifkan selama 2 hari penuh yakni pada tanggal 30-31 Agustus 2024.

Lebih jauh, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 Tahun 2024 tentang syarat ambang batas pencalonan yang sebelumnya 20% dari jumlah kursi, saat ini konstruksi pasalnya sudah berubah yakni menggunakan 10% dari jumlah DPT yakni 236.995, maka Parpol atau gabungan Parpol minimal mencapai total 23.700 dari perolehan suara sah pemilu sebelumnya agar bisa mengusung pasangan calon.

Per tanggal 22 Agustus 2024 KPU RI telah memberikan pernyataan bahwa KPU akan menjalankan putusan MK.

“Artinya yang diputuskan MK akan diberlakukan, jadi kami sejauh  ini terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait perubahan PKPU 8 tentang Pencalonan, tapi kalau belum ada perubahan kami akan tetap mengacu pada SK yang sudah ada,” ujarnya.

Hiro menambahkan, pihaknya berharap agar Partai politik segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU terkait teknis yang ada sehingga satu persepsi antara KPU dengan Parpol sehingga meminimalisir konflik pada saat tahapan berjalan serta memudahkan semua pihak dalam pelaksanaannya.

Dalam kesempatan yang sama Kordiv Data  Budiono Muchie menyampaikan, data merupakan salah satu bagian yang sangat krusial, sebab salah satu bahan gugatan di MK adalah data yang merupakan awal dari semua tahapan, jadi untuk hari ini sudah masuk ke tahapan tanggapan masyarakat pasca penetapan DPS tingkat provinsi di tanggal 16 Agustus kemarin di Nabire.

Menurutnya, terkait dengan pemilih di wilayah Tembagapura dan Lapas yang masuk dalam TPS Khusus kurang lebih sejumlah 10.000, pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan PT Freeport yang tujuannya adalah memastikan kepada pimpinan perusahaan bahwa para karyawan akan memilih di Timika atau di wilayah Perusahaan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.