Jakarta, (TORANGBISA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan sesegera mungkin melaksanakan putusan kasasi terhadap terpidana korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika, Eltinus Omaleng. Hal ini menyusul telah diterimanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
“Jadi begini ya, penegakan hukum Tipikor ini masuk ranah hukum pidana. Bagi yang paham hukum sebenarnya akan tahu bila semua pasti butuh proses, dari mulai memastikan fisik salinan putusan resmi diterima dari MA maupun pelimpahan administrasi pelaksanaannya dari penuntut umum kepada jaksa eksekutor maupun proses lain yang menyertainya,” ujar
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat (23/5).
Pernyataan Ali Fikri menanggapi tudingan KPK sengaja mengulur-ulur waktu eksekusi terhadap terpidana Eltinus Omaleng.
“Sebagai informasi, kami bahkan pro aktif untuk meminta salinan putusan tersebut, jadi bukan hanya menunggunya,” paparnya.
Lanjut dia, perkembangan terakhir sudah diterima KPK dan selesai pada tahap di tim JPU.
“Informasi per-hari ini masih pada proses di jaksa eksekutor dan tentu segera dilaksanakan putusan dimaksud,” ujarnya.
Ia memastikan semua proses tersebut dilakukan harus patuh pada ketentuan hukum. “Perkembangan akan disampaikan,” pungkas Ali Fikri.