NasionalPapua TengahPemerintahan

Pj Ribka Haluk Soroti Ketidakhadiran Kepala Bapeda Mimika di Musrenbang RPJPD

×

Pj Ribka Haluk Soroti Ketidakhadiran Kepala Bapeda Mimika di Musrenbang RPJPD

Sebarkan artikel ini
Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM, saat membuka kegiatan RPJPD Senin, (13/5/2024)

Nabire, (TORANGBISA) – Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM, menyayangkan ketidakhadiran sejumlah Kepala Bappeda dalam pembukaan Musrenbang RPJPD Tahun 2025-20245 Provinsi Papua Tengah.

Salah satu yang paling beliau soroti yakni ketidakhadiran Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, bahkan Ribka haluk langsung menyentil dirapat yang diikuti ratusan pegawai.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Kepala Bappeda Mimika ada? Tidak ada? Pasti tidak ada,” tanya Ribka Haluk kepada pegawai yang hadir.

Menurut Ribka Haluk, seharusnya Kepala Bappeda bisa mengikuti kegiatan secara daring jika sibuk.

“Apakah RPJPD kita bisa komit atau tidak? Dari pusat daerah provinsi, provinsi sampai kabupaten. Jangan sampai buat sendiri lagi. Kepala Bappeda tolong pastikan e. Kalau memang sibuk, suruh daring,” tegas Ribka Haluk .

“Bagi saya RPJPD ini sangat penting. Apakah dia (RPJPD) bisa sampai ke bawah sesuai harapan kita, atau dia bisa terapung di atas atau arahnya kemana-mana. Ibu harap staf ahli Gubernur nanti diarahkan betul-betul,” tambahnya.
Sebagai informasi, selain Mimika, Musrenbang ini juga tidak dihadiri oleh Kepala Bappeda Puncak Jaya dan Kepala Bappeda Puncak.

Pelaksanaan Musrenbang RPJPD Tahun 2025-20245 Provinsi Papua Tengah, dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Senin (13/05/2024).

Nasional

Ia membawa semangat baru, napas keadilan yang lebih segar. Di dalamnya, kita bisa merasakan nuansa keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ini berarti, undang-undang kita kini memberikan lampu hijau bagi pendekatan yang lebih fleksibel, yang memungkinkan kita melihat di luar definisi sempit tentang “kejahatan” dan “hukuman.”

Pemerintahan

Dalam edaran resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah, disebutkan bahwa penyaluran DAK Fisik Tahap I akan dilakukan berdasarkan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif yang wajib disampaikan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer ke Daerah (OMSPAN TKD).