Papua TengahPapua Terkini

Soal Bupati harus Mundur sebelum Pilkada, Valentinus Sudardjanto : Wajib bagi Penjabat, Definit ada Regulasinya

×

Soal Bupati harus Mundur sebelum Pilkada, Valentinus Sudardjanto : Wajib bagi Penjabat, Definit ada Regulasinya

Sebarkan artikel ini
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Velntino Sudardjanto

Timika, (TORANGBISA) – Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Valentinus Sudarjanto Sumito menegaskan, penjabat Bupati yang ditunjuk langsung Mendagri yang hendak mengikuti Pilkada tahun 2024 wajib mengundurkan diri lima bulan sebelum Pilkada. Namun untuk bupati/wakil bupati maupun gubernur/wakil gubernur definitif mengundurkan sesuai tahapan yang dikeluarkan KPU.

“Untuk yang definitif tetap sesuai regulasi yang dikeluarkan KPU, tapi untuk Penjabat Bupati wajib mengundurkan diri lima bulan sebelum Pilkada,” ungkap Valentinus kepada Media, Jumat malam (26/4).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menurutnya, kewajiban bagi penjabat Bupati, penjabat gubernur maupun penjabat walikota mengundurkan diri merupakan penegasan langsung Mendagri.

“Karena yang mengangkat mereka (penjabat,red) itu Mendagri tujuannya supaya tidak menggunakan asset daerah untuk kepentingan pilkada,” tandasnya.

Namun khusus pimpinan daerah definitif, diakuinya, tetap mengikuti mekanisme tahapan yang dikeluarkan KPU. “Kalau memang aturan hanya cuti yah berarti hanya cuti, saya hanya beri penegasan untuk penjabat pimpinan daerah, bukan pimpinan daerah definitif,” tegasnya lagi.

Mengutip Antara,  Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1).

Menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.