Nasional

Dipicu Lokasi  Penempatan TPS, Kantor Distrik Bayabiru Dibakar Massa

×

Dipicu Lokasi  Penempatan TPS, Kantor Distrik Bayabiru Dibakar Massa

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA, (torang bisa.com) – Kantor Distrik Bayabiru menjadi sasaran amuk warga yang mengakibatkan hangusnya bangunan tersebut pada Minggu (11/02) sekitar pukul 15.10 WIT.

Kapolres Paniai, AKBP Abdus Syukur Felani, mengonfirmasi kejadian ini sebagai respons atas ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap pemilihan umum yang tidak dilakukan di Distrik Bayabiru.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Protes ini dipicu oleh penempatan pemungutan suara Pileg dan Pilpres di Distrik Aradide, bukan di Distrik Bayabiru. Selain itu, keluhan terhadap Kepala Distrik yang absen serta masalah pembayaran bahan kayu untuk pembangunan kantor distrik juga menjadi pemicu utama,” ujar AKBP Abdus.

Meski telah memberikan himbauan kepada warga untuk tidak terprovokasi, namun seruan tersebut tidak diindahkan, yang kemudian memicu aksi pembakaran terhadap kantor distrik.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan mengidentifikasi pelaku serta pihak yang berpotensi memprovokasi kerusuhan tersebut,” tegasnya.

Pihak kepolisian akan melakukan olah TKP guna mengungkap pelaku serta mengambil tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jayapura, 11 Februari 2024

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. HP 08123000348.

Nasional

Sebagai momentum untuk mengevaluasi pencapaian, hari ulang tahun juga merupakan saat yang tepat untuk berkontemplasi dan melakukan introspeksi, yang dalam konteks peringatan hari ulang tahun ke 79 Polri, 1 Juli ini, introspeksi tersebut adalah sebuah renungan pertanyaan yang sering  kita dengar dari masyarakat akhir-akhir ini, yaitu: apakah polisi ideal masih ada?

Nasional

Ia membawa semangat baru, napas keadilan yang lebih segar. Di dalamnya, kita bisa merasakan nuansa keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ini berarti, undang-undang kita kini memberikan lampu hijau bagi pendekatan yang lebih fleksibel, yang memungkinkan kita melihat di luar definisi sempit tentang “kejahatan” dan “hukuman.”