MimikaSosial

9 Tahun Tanpa Kepastian, Moker Mimika Minta Dipekerjakan Kembali dan Upah Dibayar

×

9 Tahun Tanpa Kepastian, Moker Mimika Minta Dipekerjakan Kembali dan Upah Dibayar

Sebarkan artikel ini
Koordinator Mogok Kerja, Billy Laly, Saat Memberikan Keterangan kepada Awak Media di Cafe Marlboro (Foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Setelah sembilan tahun tanpa kejelasan status kerja, para pekerja yang tergabung dalam Moker di Kabupaten Mimika kembali menyuarakan harapan agar dapat dipekerjakan kembali sekaligus memperoleh hak upah yang belum dibayarkan.

Hal ini disampaikan Koordinator Moker, Billy Laly, usai mengikuti proses pengumpulan data oleh Panitia Khusus (Pansus) terkait persoalan tersebut.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media di Café Marlboro, Jalan Budi Utomo, Kamis (05/03/2026), menanggapi perkembangan pembahasan kasus Moker yang kini sedang ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus).

Menurut Billy, dalam beberapa pertemuan yang dilakukan bersama pihak terkait, termasuk dengan Dinas Tenaga Kerja, fokus utama yang dibahas adalah pengumpulan data untuk menilai sejauh mana persoalan ini dapat ditindaklanjuti.

“Yang pertama itu masalah dipekerjakan kembali, kemudian pembayaran upah. Hal yang sama juga kami sampaikan dalam pertemuan dengan Disnaker,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan ketenagakerjaan, pekerja yang melakukan mogok kerja seharusnya tetap memiliki hak untuk dipekerjakan kembali apabila hubungan kerja belum diputus secara resmi.

Namun kenyataannya, selama kurang lebih sembilan tahun terakhir para pekerja tersebut belum mendapatkan kejelasan mengenai status kerja maupun hak upah mereka.

“Kalau mengacu pada aturan, ketika pekerja melakukan mogok kerja dan hubungan kerja belum diputus, maka pekerja seharusnya dipanggil kembali untuk bekerja. Tapi selama sembilan tahun ini penerapannya tidak seperti itu,” jelasnya.

Billy juga menegaskan bahwa persoalan pembayaran upah menjadi salah satu poin penting dalam tuntutan para pekerja. Menurutnya, hak atas upah telah dijamin oleh undang-undang sehingga seharusnya tetap diberikan apabila hubungan kerja masih berlaku.

“Sepanjang sembilan tahun ini kami tidak pernah menerima upah. Padahal upah itu dijamin oleh undang-undang. Itu yang menjadi persoalan utama,” katanya.

Karena itu, pihaknya berharap melalui proses yang saat ini sedang berjalan, termasuk pengumpulan data oleh Pansus, persoalan tersebut dapat segera mendapatkan solusi yang adil bagi para pekerja.

“Kami berharap bisa dipanggil kembali untuk bekerja dan hak-hak kami dapat dipenuhi sesuai aturan,” pungkasnya.