Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah video yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan penjemputan paksa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
KPK menegaskan video tersebut bukan dokumentasi tim penyidik yang membawa Nusron.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan setelah Nusron dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Budi menyebut kemungkinan penerbitan surat panggilan berikutnya masih dipertimbangkan. Penyidik juga akan menentukan apakah diperlukan surat perintah membawa sesuai perkembangan penanganan perkara.
“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebanyak dua kali. Pada pemanggilan pertama, Nusron disebut memiliki kegiatan di Kementerian ATR/BPN. Setelah jadwal diatur ulang, dia kembali tidak hadir dengan alasan berada di luar negeri.
Budi menegaskan, keterangan Nusron dibutuhkan untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.
KPK juga masih menganalisis alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan tindakan berikutnya. Hingga Selasa (20/10), belum ada kepastian bahwa surat perintah membawa telah diterbitkan.
KPK meminta Nusron kooperatif agar proses penyidikan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.

















