JAKARTA, (Torangbisa.com) – Dugaan pelanggaran yang melibatkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menambah daftar panjang oknum jaksa yang mencoreng institusi Adhyaksa.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan, kasus serupa tidak hanya terjadi di satu daerah, melainkan ditemukan di sejumlah wilayah dan telah ditindak tegas.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, saat ini telah diamankan untuk menjalani proses klarifikasi. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan gratifikasi yang ramai diperbincangkan di kalangan media.
Menurut Reda, proses klarifikasi masih berlangsung di tahap intelijen, sehingga belum dapat diungkap secara rinci ke publik. Ia menegaskan, pendekatan yang digunakan bersifat tertutup dan hati-hati, mengingat minimnya bukti awal dalam laporan yang diterima.
“Penanganannya tidak mudah. Banyak laporan yang masuk tanpa disertai bukti kuat, sehingga tim harus bekerja ekstra, menelusuri jejak, termasuk mengumpulkan bukti seperti rekaman CCTV. Ini seperti mencari jarum di tumpukan jerami,” ujarnya, kepada awak media, Jumat (3/4/2026).
Ia menambahkan, oknum Aspidum tersebut kini berada di Kejagung untuk diamankan sementara guna memudahkan proses pendalaman.
Lebih lanjut, Reda menegaskan bahwa penindakan terhadap jaksa bermasalah bukan hanya terjadi di Jawa Timur. Sejumlah kasus di daerah lain seperti Tangerang dan Jakarta Barat juga telah diproses, bahkan berujung pada pencopotan jabatan hingga persidangan pidana.
“Tidak ada kompromi. Semua yang terbukti langsung dicopot dan diproses hukum. Bahkan ada yang sudah divonis,” tegasnya.
Kejagung juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Reda menyebut, laporan masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses verifikasi secara senyap oleh tim intelijen.
Jika dalam proses tersebut ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, maka perkara akan langsung dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses hukum.
Ia mencontohkan kasus di Jakarta Barat, di mana seorang jaksa diproses pidana karena menyalahgunakan barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
Selain itu, kasus serupa juga tengah bergulir di Bangka Tengah dan Tangerang, dengan dugaan penerimaan suap yang telah memenuhi unsur pembuktian.
“Kalau alat bukti sudah cukup, langsung kita bawa ke pengadilan. Prinsipnya jelas, tidak ada ruang bagi jaksa nakal,” pungkasnya.
















