Politik
×

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mimika, Vebian Magal (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Verifikasi struktur Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kabupaten Mimika yang dilakukan baru-baru ini menuai kontroversi dan dinilai cacat hukum.

Proses tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (PLH) Ketua DPC Demokrat Mimika, Nalio Jangkup, yang masa jabatannya telah dinyatakan berakhir sejak 7 Desember 2024. Pelaksanaan verifikasi oleh pihak yang tidak lagi memiliki legitimasi dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Tak hanya itu, proses verifikasi DPAC dilakukan di tengah sengketa internal yang sedang berlangsung dan belum diselesaikan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Sengketa tersebut berkaitan dengan SK Nomor 104/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2024 tentang penunjukan Marsel Gobay sebagai PLT Ketua DPC Partai Demokrat Mimika, menggantikan Vebian Magal yang merupakan Ketua DPC terpilih untuk periode 2023–2028 yang masih sah berdasarkan SK Nomor 100/SK/DPP.PD/DPC/V/2023.

Vebian Magal, dalam laporan resminya kepada Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat tertanggal 9 Mei 2025, menyampaikan keberatan atas penunjukan Plt dan menyatakan bahwa surat pengunduran diri yang menjadi dasar pemberhentiannya adalah palsu.

Menurutnya, surat pengunduran diri tertanggal 12 November 2024 yang dikirim oleh Sekretaris DPD Papua Tengah ke DPP dianggap sebagai rekayasa dan bentuk pemalsuan tanda tangan.

“Saya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pengunduran diri baik dari keanggotaan partai maupun dari jabatan Bendahara DPD Papua Tengah,” tulis Vebian dalam suratnya kepada BPOKK DPP Demokrat.

Ia juga menyoroti bahwa SK PLT tersebut dikeluarkan secara sepihak, tanpa ada proses pemberhentian antar waktu (PAW) yang seharusnya dikeluarkan oleh DPD Papua Tengah. Keputusan itu muncul secara tiba-tiba pada 28 Agustus 2024, bertepatan dengan waktu strategis menjelang pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU Kabupaten Mimika.

Selain menuntut pengaktifan kembali dirinya sebagai Ketua DPC Mimika, Vebian juga meminta agar Sekretaris DPD Papua Tengah, Marselius Gobay, yang ditunjuk sebagai PLT DPC, diberikan sanksi organisasi berat atas dugaan pemalsuan dokumen dan tindakan maladministrasi.

“Saya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas tindakan pemalsuan ini berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHP, karena ini sudah merugikan secara personal dan melemahkan marwah organisasi,” tegas Vebian.
*****