TIMIKA, (torangbisa.com) – Dalam upaya menegakkan disiplin lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika menggelar razia besar-besaran di depan Kantor Pelayanan Polres Mimika pada Kamis (14/11/2024).
Tidak seperti razia biasa, kali ini Satlantas berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika dan Pengadilan Negeri Timika untuk langsung menggelar sidang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas.
Hanya dalam waktu 20 menit, tim gabungan berhasil menindak 78 kendaraan, terdiri dari 71 sepeda motor dan 7 mobil.
Pelanggaran yang terdeteksi cukup beragam, mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm, plat nomor kendaraan yang mati, hingga penggunaan knalpot racing yang bising. Bahkan, beberapa mobil yang semestinya tidak beroperasi di dalam kota, seperti kendaraan dengan platform, juga terjaring.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama, menjelaskan bahwa sidang langsung di lokasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang proses hukum yang sebenarnya, tidak hanya sebatas penindakan oleh polisi.
“Tujuan kita lakukan ini agar masyarakat bukan hanya tahu sampai di polisi saja, karena yang memutuskan itu dari Hakim Pengadilan Negeri Timika,” ungkapnya.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Timika, Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H., yang dengan tegas memutuskan denda kepada para pelanggar.
Salah satu pelanggar, Roy, yang terjaring dalam razia tersebut mengaku merasa diberi keringanan dengan hanya membayar Rp 150.000 untuk dua pelanggaran yang dilakukannya, meskipun sebenarnya denda tersebut lebih tinggi.
Melihat antusiasme warga yang rela mengantri untuk mengikuti proses persidangan, kegiatan ini tampaknya menjadi langkah baru yang efektif dalam menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Mimika.
Dengan cara ini, diharapkan warga lebih paham akan konsekuensi dari pelanggaran lalu lintas dan dampaknya bagi keselamatan bersama.