Khas RedaksiMimika

Tujuh Persen Saham Harga Diri Kabupaten Mimika, LEMASKO Serukan Masyarakat beri Dukungan Penuh untuk Bupati Rettob

×

Tujuh Persen Saham Harga Diri Kabupaten Mimika, LEMASKO Serukan Masyarakat beri Dukungan Penuh untuk Bupati Rettob

Sebarkan artikel ini
Tokoh Masyarakat Kamoro dan juga Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Marianus Maknaipeku (foto: Riki Lodar/ Torangbisa.com)

TIMIKA, (torangbisa.com) — Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaepeku, menyerukan agar seluruh unsur, baik legislatif di tingkat kabupaten maupun provinsi serta para tokoh masyarakat, bersatu memberikan dukungan kepada Bupati Mimika Johannes Rettob dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) di Jayapura yang membahas kelanjutan pengelolaan divestasi saham 10 persen antara Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika.

 

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Marianus menilai, sikap wakil rakyat seharusnya tidak hanya terfokus pada kritik, tetapi juga menghadirkan solusi serta dukungan nyata terhadap kebijakan pemerintah daerah.

 

“Kalau hanya mengkritik tanpa memberi jalan keluar, itu tidak membantu. Mari kita kawal dan dukung langkah pemerintah demi kepentingan masyarakat,” katanya saat kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa malam (27/1/2026).

 

Terkait polemik lokasi pelaksanaan RUPS yang digelar di Jayapura, Marianus meminta publik memahami latar belakang administratif dan historisnya. Ia menjelaskan, badan usaha milik daerah yang mengelola divestasi saham 10 persen PTFI dibentuk di Jayapura sejak 2018, ketika Papua masih dipimpin Gubernur Lukas Enembe.

 

Dalam pengaturan kepemilikan saham, Pemerintah Provinsi Papua memperoleh jatah 10 persen yang kemudian dibagi menjadi 3 persen untuk provinsi dan 7 persen bagi Kabupaten Mimika.

 

Ia menegaskan, posisi masyarakat adat Kamoro dan Amungme tetap berada di garis depan untuk memastikan porsi 7 persen tidak bergeser dari Mimika sebagai daerah penghasil dan wilayah terdampak langsung aktivitas pertambangan.

 

Marianus bilang, pembagian tersebut merupakan hasil kesepakatan awal. Sementara porsi 3 persen yang sebelumnya menjadi bagian Provinsi Papua, kini secara otomatis menjadi hak Provinsi Papua Tengah setelah terbentuknya daerah otonomi baru.

 

Terkait itu, Ia mengajak seluruh masyarakat Papua Tengah, terutama dua suku besar Amungme dan Kamoro, terus mengawal proses ini agar hak-hak daerah tidak tergerus oleh dinamika politik dan kepentingan lain.

 

“Tujuh persen itu bukan sekadar angka, tapi simbol hak dan martabat masyarakat Amungme dan Kamoro. Mimika harus tetap menjadi pemilik utama,” tandasnya.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya etika dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

 

Pengawasan, kata dia, harus dilakukan secara objektif, bukan dengan menyerang pribadi pejabat.

 

Dia menambahkan, keterlibatan Bupati Mimika dalam RUPS merupakan bagian dari tanggung jawab kepala daerah dalam memperjuangkan masa depan dan kesejahteraan rakyat Mimika.

 

Selain itu, Ia juga mengimbau seluruh pihak agar bijak dalam membangun opini publik mengenai isu divestasi saham.

 

“Setiap pernyataan harus disampaikan dengan kepala dingin, bermartabat dan beretika, supaya tidak memicu kegaduhan yang justru merugikan masyarakat sendiri,” pungkasnya.