Sosial

Tokoh-tokoh Kamoro dukung Rencana Musdat Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro

×

Tokoh-tokoh Kamoro dukung Rencana Musdat Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro

Sebarkan artikel ini
Tokoh-tokoh Kamoro saat menggelar press release (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Tokoh-tokoh adat Suku Kamoro di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah mendukung penuh rencana pelaksanaan Musyawarah Adat (Musdat) Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro yang diagendakan akan dilaksanakan pada Bulan Mei 2025.

Pembentukan lembaga adat baru ini juga mendapat dukungan dari akar rumput masyarakat Suku Kamoro di Mimika.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Tokoh Kamoro, Hendrikus Atapemame di Timika Indah, Jumat (25/4/2025) menegaskan bahwa Musdat ini bukan untuk mengganti kepengurusan Ormas-ormas Suku Kamoro atau Lemasko yang sudah eksis selama ini. Seperti Lemasko pimpinan Gergorius Okoare, Lemasko Timika Papua serta Lemasko pimpinan Yohanis Yance Boyau.

“Ini sesuatu yang baru yang Negara mau buat untuk kami orang Kamoro. Aturannya jelas ada di Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang “PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT”. Jadi ini bukan untuk mengganti Lemasko yang sudah ada. Ini baru mau dibentuk,” jelas Hendrikus.

“Jadi penegasan kami, Musdat tetap harus dilaksanakan sesuai hasil sosialisasi Kemendagri tanggal 13 Maret 2025. Apapun yang terjadi kami siap dan siapapun yang menghalangi kegiatan ini maka kami akan dorong secara hukum. Ada dua, hukum adat dan hukum positif,” tambahnya.

Tokoh Kamoro lainnya, Yohanis Yance Boyau menambahkan, aturan ini sudah lama dinantikan untuk dilaksanakan oleh orang Kamoro untuk menata kehidupan ekonomi, sosial, budaya Suku Kamoro yang selama ini sudah acak-acakan.

“Kami menyambut baik agenda Negara ini untuk menata kembali kehidupan masyarakat Kamoro yang selama ini sudah acak-acakan. Sehingga seharusnya agenda ini wajib didukung oleh pihak manapun yang saat ini berada di atas Tanah Mimika. Yang artinya pemilik Hak Ulayat adalah Suku Kamoro,” ujar Yance, sapaannya.

Lembaga adat ini menurut Yance akan ditambahkan nama Hukum Adat Suku Kamoro. Ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, sehingga pihaknya akan mengikuti program tersebut yang dapat digunakan untuk memperbaiki kondisi masyarakat Suku Kamoro yang saat ini sedang kacau balau.

Ia bahkan meminta kepada Presiden RI, Prabowo Subianto di Jakarta untuk ikut mendukung kegiatan ini, lantaran sampai saat ini Pemda Mimika dan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang selama ini telah beroperasi lama di Papua, belum memberikan dukungan apapun kepada Panitia Pelaksana Musdat yang sudah terbentuk lama. Padahal agenda ini juga mendapat dukungan dari Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah.

“Oleh karena itu, saya selaku tokoh masyarakat adat Suku Kamoro memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, kami lembaga adat secara langsung meminta bapak untuk turut mengambil bagian karena bapak termasuk pendiri Lemasko dan bapak termasuk yang mendanai saat Lemasko dibentuk tahun 1996,” kata Yance.

Tokoh lainnya yang juga pendiri lembaga adat Suku Kamoro, Philipus Monaweyauw, SE., MM., menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung rencana pemerintah untuk membentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro di Mimika.

“Saya selaku pendiri lembaga adat bersama bapak Petrus Nawatipia mewakili seluruh pendiri lainnya, menyatakan sangat mendukung program pemerintah yang mau melakukan pendirian Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro sesuai dengan sosialisasi yang dilakukan pada 13 Maret 2025 lalu,” tegas Philipus.

Tokoh Pemuda Suku Kamoro, Aris Kabarubun Iri menambahkan kepada seluruh warga di atas Tanah Mimika bahwa Tanah Mimika adalah milik masyarakat adat Suku Kamoro.

“Maka kami tokoh pemuda atas nama masyarakat Suku Kamoro menegaskan kepada seluruh warga, entah dari etnis manapun yang sudah hidup di atas tanah kami dan menikmati hasil kekayaan dari Bumi Suku Kamoro, kami menyampaikan dengan tegas, dengan sukarela untuk memberikan dukungan dalam hajat kami masyarakat adat Suku Kamoro yang saat ini kami akan melakukan musyawarah luar biasa, untuk memilih figur atau tokoh adat yang nantinya akan menjabat sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro,” tegas Aris.

“Untuk kami khusus pemuda dan pemudi atau putra-putri Suku Kamoro untuk berpartisipasi dan saling mendukung, tidak saling berkomentar, tidak saling adu argumen ataupun tidak saling adu kepintaran. Tetapi kepintaran yang dimiliki oleh putra-putri Suku Kamoro untuk selalu berhati besar mendukung hajat kami Suku Kamoro sendiri dan belajar untuk persiapan menjadi pemimpin kedepan,” bebernya.

“Memberikan kontribusi, pemahaman yang baik dan efisien terhadap orang tua-tua tokoh adat kami jika ada kekeliruan. Yang sangat saya tegaskan adalah menjaga marwah lembaga adat kami adalah Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro. Ini akan menjadi landasan untuk kami pemuda dan pemudi Suku Kamoro. Kemudian melalui lembaga ini akan menjadi acuan dan penentu nasib kita pemuda-pemudi Suku Kamoro di atas tanah yang kami cintai,” tukasnya.

Sementara Ketua Panitia Musdat Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro, Plasidus Natipia mengatakan, bahwa Musdat yang akan dilaksanakan merupakan amanat dari Permendagri Nomor 52 tahun 2014 Tentang “PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT” yang sudah disosialisasikan oleh Kemendagri, Kemenkumham RI, Badan Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, DPRK Papua Tengah, DPRK Kabupaten Mimika, TNI-Polri dan pihak lain, yang dilaksanakan di Timika pada 13 Maret 2025 lalu.