Hukum dan Kriminal

Tokoh Masyarakat Kamoro Apresiasi Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi

×

Tokoh Masyarakat Kamoro Apresiasi Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Tokoh masyarakat Kamoro, Marianus Maknaipeku (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Tokoh masyarakat Kamoro sekaligus perwakilan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Marianus Maknaipeku, memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika yang mengungkap dugaan kasus korupsi yang. Menyeret salah salah oknum kontraktor.

“Saya lihat di media, salah satu kontraktor sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan. Ini langkah luar biasa yang patut diapresiasi,” ujarnya saat ditemui di Horison Diana, Rabu (28/5/2025).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menurut Marianus, penahanan terhadap seorang oknum kontraktor dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp771 juta itu menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara.

“Ini baru pertama kali kami lihat langkah nyata seperti ini, dan kami dari Lemasko mendukung penuh upaya Kejaksaan dalam mengungkap semua kasus dugaan korupsi di Mimika,” tegasnya.

Marianus juga menyerukan kepada jajaran Kejaksaan, mulai dari Kejari hingga Kejagung, agar solid dan satu suara dalam menangani kasus-kasus serupa. Menurutnya, masyarakat akan selalu berada di belakang aparat penegak hukum yang bekerja profesional dan adil.

“Saya minta jangan ada tebang pilih kasus. Kalau ada indikasi korupsi, dalami. Kalau terbukti, tangkap!” serunya.

Ia juga berharap, bukan hanya Kejaksaan, namun pihak kepolisian, khususnya Polres Mimika, turut bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

“Langkah seperti ini akan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi semua pihak yang coba-coba korupsi,” pungkas Marianus.

Hukum dan Kriminal

Timika, Torangbisa.com – Pengacara Herman Koedoeboen selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang)dalam kasus pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021 menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua melakukan perbuatan tidak menghormati pengadilan atau ‘contempt of court’ lantaran sudah lima kali menunda persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura.

Hukum dan Kriminal

Singapura, Torangbisa.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Forum Pelindungan WNI/PMI serta Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi perwakilan RI di kawasan Asia Tenggara.