Timika, Torangbisa.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu bertempat di Jalan Busiri Ujung Gang Sahabat, Kabupaten Mimika.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah jalan Busiri Ujung Gang Sahabat Timika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong, S.IP, melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada sekitar pukul 20.00 WIT, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa:
• 141 (seratus empat puluh satu) paket plastik kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu
• 8 bundel plastik klip bening kecil
• 1 buah timbangan digital merek Camry warna silver
• Lakban bening berbagai ukuran
• 1 buah lakban coklat
• 2 buku rekening Bank BRI
atas nama Fatmawati dan Junaidi
• 2 pak sedotan warna hitam
• 1 buah tas warna biru navy merek Ultra RainSuit Tendon
• 1 buah alat pemotong lakban warna hijau
• 1 unit Handphone Vivo V40 Lite 5G warna abu-abu.
Berat keseluruhan barang bukti narkotika saat ini masih dalam proses penimbangan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika dengan metode sistem tempel di beberapa lokasi di seputaran Kota Timika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Narkotika.
Polres Mimika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika.

















