Hukum dan Kriminal

Tiga Pendulang Tradisional Diduga Terkena Tembak

×

Tiga Pendulang Tradisional Diduga Terkena Tembak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penembakan (foto: google)

Timika, Torangbisa.com – Keluarga dari salah satu korban berinisial R yang dirawat di RSUD Mimika mengaku sangat kecewa, lantaran tidak diijinkan oleh pihak keamanan yang sedang berjaga.

Penuturan ini disampaikan langsung oleh keluarga korban yang diwakili oleh Ketua Kerukunan Seram bagian Timur di Timika, Ali Derlean di salah satu rumah yang beralamat di Nawaripi Dalam pada Minggu sore (06/07/2025).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Saya atas nama keluarga korban sekaligus Ketua kerukunan agak kecewa karena kami kesana itu mau jenguk dan melihat kondisinya serta apa penyebabnya, tapi tidak diijinkan,” ungkapnya.

Menurutnya hal ini sangat penting agar pada saat kembali dari Rumah Sakit itu bisa disampaikan ke keluarga lainnya.

“Saat itu saya juga memohon biarkan kami masuk dua orang saja yakni saudara kandungnya dan saya sebagai kepala suku. Tapi alasan mereka tunggu dari perintah atasan jika diijinkan,”ujar Ali.

Lanjutnya,”Kami juga tahu prosedur jika ada operasi atau apa itu pasti kami tidak masuk dan tidak bisa ganggu, karena itu aturannya seperti begitu, tapi saudara kami inikan ada di ruang bangsal buka diruang ICU. Ini jenguk saja tidak bisa, ini ada apa? ,”sambungnya.

Dikatakannya bahwa pihak keluarga korban baru mengetahui keluarganya di rawat itu pada sore harinya (Sabtu kemarin-red).

“Saya juga baru tau informasi ini tadi pagi ketika adik korban datang menemui saya,”katanya.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, korban berinisial R ini beserta dua temannya yang berprofesi sebagai pendulang dirawat di Rumah Sakit diduga terkena tembakan di MP 60 pada Sabtu kemarin (05/07/2025)

Hukum dan Kriminal

“Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Penegakan hukum akan kami lakukan dengan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kekerasan yang bertentangan dengan hukum dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya usai giat penyerahan tersangka.