Nasional

Tidak Kantongi Izin Pendakian, 7 Pendaki Diamankan Pihak Polres Mimika

×

Tidak Kantongi Izin Pendakian, 7 Pendaki Diamankan Pihak Polres Mimika

Sebarkan artikel ini
Para pendaki yang sudah dievakuasi ke Timika kemudian akan diminta keterangan (foto: Istimewa/ Torangbisa.com

Timika, Torangbisa.com – Polres Mimika berhasil menggagalkan upaya pendakian 7 orang pendaki menuju Puncak Cartenz di Distrik Tembagapura yang tidak memiliki izin pendakian.

Sebanyak tujuh orang yang terdiri dari empat warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI) berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Mimika berdasarkan laporan dari masyarakat.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Mereka ditangkap di Lapter Kampung Tsinga, Distrik Tembagapura, pada Sabtu, (15/3/2025)

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menjelaskan bahwa keempat pendaki ini berangkat dari Hongkong, selain itu salah satu orang adalah OAP (Orang Asli Papua) dan dua lainnya non-OAP.

Mereka diamankan setelah laporan masyarakat, dan langsung mendapat perintah dari Kapolres Mimika, AKBP Billyandra Holdiario Budiman, untuk segera dicegat.

Setelah diperiksa, terbukti bahwa para pendaki ini tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pendakian.

Lebih parahnya lagi, jalur yang mereka pilih adalah jalur zona merah yang sangat berbahaya karena berada di wilayah yang dikuasai oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Kini, Polres Mimika bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk memverifikasi izin perjalanan keempat WNA tersebut. Pengamanan ketat ini juga menjadi atensi kepolisian dan masyarakat pasca insiden tragis yang menimpa dua pendaki pada awal Maret 2025, yang menegaskan pentingnya izin resmi untuk setiap pendakian ke Puncak Cartenz.

“Setiap pendaki kini harus memiliki izin lengkap dari Pemkab, Imigrasi, dan kepolisian. Kami yang akan bertanggung jawab jika terjadi hal buruk,” ujar AKP Rian Oktaria, menegaskan pentingnya prosedur keselamatan.