JAKARTA, (torangbisa.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB).
Empat tersangka lainnya yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), anggota Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah kelimanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat malam, 9 Januari 2026. Usai pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat kelima pihak tersebut.
“Setelah kecukupan alat bukti terpenuhi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 pada rentang September hingga Desember 2025. Tim KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi kekurangan pembayaran pajak.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ungkap Asep.
Menanggapi temuan tersebut, pihak PT Wanatiara Persada beberapa kali mengajukan keberatan. Dalam proses itu, AGS diduga meminta perusahaan melakukan pembayaran pajak secara all in senilai Rp23 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8 miliar disebut sebagai fee untuk AGS yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, PT Wanatiara Persada menolak nilai tersebut dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan ini kemudian diikuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak terutang Rp15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari temuan awal, sehingga berpotensi menyebabkan berkurangnya penerimaan negara secara signifikan.
Untuk memenuhi komitmen pembayaran fee, PT Wanatiara Persada diduga mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin. Dana fee sebesar Rp4 miliar kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.
Uang tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Dari dana yang diterima, AGS dan ASB diduga kembali mendistribusikannya kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak serta pihak lain pada Januari 2026.
Saat proses pembagian uang berlangsung, tim KPK bergerak cepat melakukan OTT dan mengamankan delapan orang. Usai penetapan tersangka, KPK langsung menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dwi Budi bersama empat tersangka lainnya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 30 Januari 2026.












