Timika, (Torangbisa.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika akhirnya menetapkan besaran dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati akan disesuaikan dengan Biaya Standar Daerah (BSD).
Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan, biaya standar daerah akan menjadi pedoman atau acuan harga bagi daerah untuk menentukan besaran biaya yang disesuaikan dengan harga pasar berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU.
Untuk menentukan batas maksimal dana kampanye, KPU telah menerima metode penghitungan batas dana kampanye. Yang mana biaya konsumsi dan transportasi untuk satu orang kemudian dikalikan dengan jumlah massa yang hadir.
“Diakumulasi per orang itu dihitung, perhari berapa untuk satu orang untuk makan dan bensin itu berapa tapi tidak dikasih uang, jadi kita sudah tahu berapa biaya yang dikeluarkan,” jelasnya.
Penghitungan tersebut juga berdasarkan Peraturan Bupati Mimika nomor 36 tahun 2024.
“Jadi tadi mereka sudah sampai bahwa itu ada didalam Perbup nomor 36 tahun 2024, kalaupun berbeda sedikit tidak apa-apa yang penting disepakati,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma.
Selain itu, Hiro juga menambahkan didalam PKPU menjelaskan didalam kampanye tidak diperbolehkan adanya pemberian fasilitas kepada massa kampanye itu dalam bentuk uang tunai.
“Jadi yang dimaksud dengan pembatasan itu kalau mau beli makan itu berapa banyak, atau misalnya untuk transportasi itu massa di kasih voucher kemudian isi bensin di SPBU itu dibatasi berapa banyak,” ungkap Hiro.
Ditanya terkait acara bakar batu. Hiro menjelaskan, bisa dilihat dari jenis kegiatannya, tapi kalau hanya sebatas rapat terbatas tidak perlu dimasukkan. Karena itu merupakan budaya.
“Kalau dalam momen rapat terbatas saya pikir tidak perlu kita tambahkan. Karena itu adalah budaya,” jelas Hiro.