Pemerintahan

Tegakkan Kedisiplinan ASN Sesuai Aturan, TPP Dipotong Jika Tak Hadir Apel dan Kerja

×

Tegakkan Kedisiplinan ASN Sesuai Aturan, TPP Dipotong Jika Tak Hadir Apel dan Kerja

Sebarkan artikel ini
Barisan ASN dari berbagai OPD mengikuti apel gabungan yang dipimpin Bupati Mimika, Senin (26/5/2025), di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Foto: Torangbisa.com/Umar)

Timika, Torangbisa.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte, mengatakan, kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) perlu ditingkatkan dalam menjalankan tugas baik khususnya terkait kehadiran dan pelaksanaan apel pagi.

Penyampaian tersebut disampaikan untuk mengingatkan kembali aturan yang mengatur tentang kedisiplinan ASN yang diimplementasikan dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2004 tentang Disiplin ASN.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dalam arahannya, Yumte menyampaikan bahwa ASN yang tidak mengikuti apel pagi akan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 1 persen, sementara ASN yang tidak hadir bekerja dikenakan pemotongan hingga 3 persen.

“Ini sudah jelas dalam peraturan. Setiap pimpinan wajib mensosialisasikan hal ini kepada stafnya masing-masing agar tidak ada lagi ASN yang abai terhadap apel dan kehadiran,” kata Yumte.

Ia juga meminta bagian hukum untuk kembali menyosialisasikan peraturan ini dengan memanggil para Kasubag Umum, Kasubag Kepegawaian, hingga Kasubag Keuangan. Hal ini penting agar proses pencairan TPP ke depan benar-benar sesuai dengan absensi dan kehadiran pegawai.

Yumte menjelaskan, sebelumnya telah terjadi kasus dimana beberapa ASN menerima TPP secara utuh padahal tidak hadir bekerja maupun mengikuti apel.

Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, yang kemudian memaksa ASN bersangkutan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran TPP.

“Peraturan ini sebenarnya sudah lama berlaku, tapi masih banyak yang belum paham. Karena itu kami tegaskan kembali, ini bagian dari penegakan disiplin yang berlaku untuk semua ASN di lingkup Pemkab Mimika,” ungkapnya.

Kesehatan

“Sejalan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, kedudukan Posyandu kini semakin kuat karena telah diatur secara resmi dalam kelembagaan desa dan kelurahan. Posyandu adalah mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” kata Kambu.