“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani dalam keterangannya.
Satgas Ops Damai Cartenz

Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya, Diduga Ada Unsur Kesengajaan
“Personel langsung bergerak untuk mengamankan lokasi dan memastikan tidak ada korban jiwa. Namun, sekitar 20 menit setelah kejadian pertama, satu unit rumah lainnya yang berjarak 38 meter dari titik awal kembali terbakar,” ujar Wakaops Damai Cartenz 2025 Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.