Timika, Torangbisa.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencatat realisasi penerimaan retribusi Pasar Sentral Timika hingga 30 Desember 2025 mencapai Rp1.979.506.000 atau sebesar 98,98 persen dari target yang telah ditetapkan.
Retribusi Pasar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

