“Yang menemukan pertama kali adalah seorang ibu-ibu, kemudian dia menginformasikan ke Satlantas, yang selanjutnya diteruskan ke Polres. Kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ungkap AKP Putut saat ditemui dilokasi kejadian, Senin (3/3/2025).
Polsek Mimika Baru
Kasus Pembunuhan Belakang Dagama Masuk Tahap II, Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
“Benar, Tahap II kasus pembunuhan di Belakang Degama, Kelurahan Kebun Sirih, telah dilakukan oleh penyidik unit Reskrim. Hal ini karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” jelasnya.
Pos PEKA dan Rumah Warga Terbakar Setelah Kericuhan Antar Kelompok
TIMIKA, (Torangbisa.com) – Pos Peduli Keamanan (PEKA) di…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



