Timika, Torangbisa.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika menjelaskan mekanisme skema desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Penjelasan tersebut disampaikan Statistisi Ahli Pertama BPS Mimika, Rizki Riza Ridwansyah, S.Tr.Stat, saat ditemui di Kantor Badan Pusat Statistik, Rabu (28/1/2026).
Rizki menjelaskan bahwa skema desil merupakan sistem baru yang digunakan pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
Dalam skema ini, masyarakat dikelompokkan ke dalam desil 1 hingga desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan.
“Kalau sebelumnya penerima PBI maupun PKH itu berada di bawah desil 5, maka dalam skema desil ini juga berlaku prinsip yang sama,” jelas Rizki.
Ia menambahkan, masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan namun tidak lagi terdaftar sebagai penerima dalam skema desil terbaru, dapat mengajukan sanggahan.
“Kalau ada warga yang sebelumnya dapat bantuan, lalu sekarang tidak lagi karena skema desil, itu bisa melakukan sanggahan melalui Dinas Sosial,” ujarnya.
Proses sanggahan tersebut, lanjut Rizki, akan difasilitasi oleh Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Rizki juga menjelaskan bahwa warga yang berada pada desil 6 hingga desil 10 dikategorikan sebagai masyarakat mampu, dalam arti mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup seperti kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal yang layak.
“Desil 6 sampai 10 itu dikategorikan sebagai warga yang mampu mencukupi kebutuhan hidupnya,” katanya.
Terkait data penerima bantuan, Rizki menegaskan bahwa BPS tidak memiliki kewenangan dalam penyaluran bantuan sosial maupun data name by address penerima bantuan.
“Kami di BPS hanya mengolah data untuk menentukan desil. Data nama dan alamat penerima bantuan sepenuhnya ada di Dinas Sosial,” tegasnya.
Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, masyarakat disarankan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, pendamping PKH, maupun aparat di tingkat kelurahan hingga RT.
“Sekarang sudah ada pendamping PKH sampai tingkat RT atau Satuan Lingkungan Setempat (SLS). Warga bisa menanyakan langsung apakah terdata sebagai penerima bantuan atau tidak,” ujarnya.
Rizki menambahkan bahwa data desil akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali, seiring dengan proses pemutakhiran data masyarakat.
“Setiap tiga bulan akan ada pembaruan desil karena masih ada warga yang belum terdata. Harapannya nanti akan terbentuk model data yang paling akurat dan paling baik,” pungkasnya.















