TIMIKA, (Torangbisa.com) — Hingga kini Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Tengah yang sebelumnya dijadwalkan selesai tanggal 9 Desember 2024, namun belum dilanjutkan setelah tiga Kabupaten yakni Dogiyai, Deiyai, dan Nabire selesai melakukan rekapitulasi tingkat Provinsi dan masih tersisa lima Kabupaten lainnya yaitu Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Paniai, dan Timika.
Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Papua Tengah, Oktovianus Takimai menjelaskan keterlambatan dibeberapa Kabupaten terkait dengan dinamika politik dan juga berkaitan dengan situasi keamanan.
“Sebenarnya situasi keamanan tidak berhubungan teman-teman penyelenggara di tingkat KPU tapi lebih kepada bagaimana persaingan suara antara Paslon,” jelasnya kepada awak media di Kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa (10/12/2024).
Ia menjelaskan pihaknya berupaya agar besok rekapitulasi tingkat Provinsi sudah kembali dilanjutkan.
“Untuk saat ini yang sudah ada dua kabupaten yang sudah siap laksanakan rekapitulasi tingkat provinsi yaitu Mimika dan Puncak yang direncanakan besok akan dilaksanakan jam 9 pagi sudah mulai,” terangnya.
Sementara untuk beberapa kabupaten lainnya seperti Puncak Jaya dan Intan Jaya karena situasi yang kurang kondusif sehingga KPU Provinsi mengevakuasi penyelenggara KPU Kabupaten, PPD, Bawaslu Kabupaten, Saksi Paslon untuk melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten di luar wilayah tersebut.
“Misalnya dari Puncak Jaya kami geser ke Nabire, Intan Jaya juga begitu juga dengan Puncak yang tinggal penetapan kabupaten namun tidak memungkinkan kami sudah bergeser semua ke Nabire saat ini dan mereka mulai besok sudah mulai bisa berproses termasuk Mimika besok mereka akan melakukan rekapitulasi hasil Pilgub di Provinsi,” katanya.
Ia menjelaskan wilayah yang tidak memungkinkan tersebut harus dilaksanakan di Nabire namun semua dilakukan sesuai dengan aturan.
“Jadi yang akan melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten di Nabire itu sesuai dengan aturan dengan menghadirkan Bawaslu juga saksi masing-masing Paslon,” ujarnya.
Ia juga menerangkan untuk Paniai saat ini juga sementara masih berproses.
“Paniai sementara berproses walaupun agak telat karena situasi kemarin (konflik) tapi ada surat dari Bawaslu terkait penundaan, maka besok baru mereka akan laksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten,” jelasnya.
Ia menjelaskan pihaknya menargetkan untuk perpanjangan rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Tengah hingga 14 November 2024.
“Namun jika terjadi hal di luar kendali tetap kita akan berkoordinasi dengan pimpinan tingkat KPU provinsi dan berkoordinasi dengan teman teman di Bawaslu untuk terkait dengan pemberitahuan perpanjangan waktu situasi tertentu yang bisa kami sampaikan,” katanya.