TIMIKA, (Torangbisa.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024.
Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 8 Januari 2025.
” Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Rencananya, pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 8-16 Januari 2025, ” kata Ketua KPU Papua Tengah, Jeniffer Darling Tabuni kepada torangbisa.com, Sabtu malam, (4/1/2025).
Darling meyebutkan Data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan.
” Dari 314 permohonan itu terbanyak merupakan permohonan sengketa Pilbup dengan total 242 perkara, ” ungkap Darling.
Sedangkan, sebanyak 23 permohonan sengketa Pilgub serta 49 permohonan sengketa Pilwalkot.
” Khusus untuk Papua Tengah sampai dengan malam ini Permohonan/Perkara yang sudah teregistrasi yaitu Pemohon Willem Wandik dan Aloisius Giyai, dengan Nomor Registrasi 295/PHPU.GUB-XXIII/2025, Pemohon Natalis Tabuni dan Titus Nakime, dengan Nomor Register : 308/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan Pemohon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, Nomor Register: 309/PHPU.GUB-XXIII/2025, ” jelas Darling.
Berikut tahapan, kegiatan dan jadwal sidang penanganan PHP 2024:
• 27 November – 16 Desember 2024: penetapan perolehan suara
• 27 November – 18 Desember 2024: pengajuan permohonan Pemohon
• 27 November – 20 Desember 2024: perbaikan permohonan
• 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025: pemeriksaan kelengkapan
• 3 Januari 2025: pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK
• 3-6 Januari 2025: penyampaian e-ARPK kepada pemohon
• 3-6 Januari 2025: penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu
• 3-6 Januari 2025: pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
• 6-14 Januari 2025: penetapan sebagai Pihak Terkait
• 8-16 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan
• 16-3 Januari 2025: pengajuan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu
• 17 Januari – 4 Februari 2025: pemeriksaan persidangan
• 5-10 Februari 2025: rapat pemusyawaratan hakim
• 11-13 Februari 2025: pengucapan putusan/ketetapan
• 11-15 Februari 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
• 14-28 Februari 2025: pemeriksaan persidangan lanjutan
• 3-6 Maret 2025: rapat pemusyawaratan hakim
• 7-11 Maret 2025: pengucapan putusan/ketetapan
• 7-13 Maret 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan