Kabar KampungPemerintahan

Sering Menimbulkan Masalah, Warga Distrik Wania Diingatkan Mengurus IMB Harus Berkoordinasi Dengan Kelurahan Atau Kampung

×

Sering Menimbulkan Masalah, Warga Distrik Wania Diingatkan Mengurus IMB Harus Berkoordinasi Dengan Kelurahan Atau Kampung

Sebarkan artikel ini
Kepala Distrik Wania, Matius Sedan (foto: Riki Lodar/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Kepala Distrik Wania, Matius Sedan, mengingatkan kepada Pemerintah Kampung Kadun Jaya agar dalam menjaga tertib administrasi dan pembangunan di wilayahnya, dalam hal ini pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam kunjungan kerja ke Kampung Kadun Jaya, Matius memberikan penekanan khusus terkait persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belakangan sering memunculkan masalah di tengah masyarakat.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menurutnya, salah satu persoalan utama yang sering muncul adalah masyarakat mengurus IMB langsung ke dinas terkait tanpa melalui jalur yang semestinya, yaitu melalui pemerintah kampung dan kelurahan. Akibatnya, begitu IMB diterbitkan, banyak ditemukan kendala di lapangan.

“Pertama, mereka membangun tidak sesuai standar. Atau biasanya masyarakat membangun terlalu dekat dengan jalan raya,” ungkap Matius usai monitoring di Kantor Kampung Kadun Jaya, Rabu (7/5/2025).

Tak hanya itu, ia juga melihat banyak warga yang mendirikan bangunan tanpa memperhatikan akses jalan bagi warga lain, khususnya yang berada di bagian belakang bangunan, sehingga kerap menimbulkan permasalahan antar masyarakat.

Matius menegaskan, ke depan pihaknya akan lebih tegas dalam memastikan seluruh pengurusan IMB harus melewati prosedur yang benar.

“Saat ini kami berkunjung supaya ini betul-betul diperhatikan. Jika ada masyarakat yang mengurus IMB atau mengambil pengantar, harus disurvei langsung di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil survei lapangan nantinya akan diajukan ke distrik untuk mendapatkan rekomendasi resmi. Tidak berhenti di situ, pihak distrik pun akan berkoordinasi dengan kelurahan dan kampung agar setiap proses berjalan sesuai harapan semua pihak.

“Jangan sampai mereka langsung mengurus ke dinas, kemudian IMB sudah keluar, tapi tidak sesuai dengan harapan dari kelurahan dan kampung,” tegasnya.

Pemerintahan

Dalam edaran resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah, disebutkan bahwa penyaluran DAK Fisik Tahap I akan dilakukan berdasarkan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif yang wajib disampaikan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer ke Daerah (OMSPAN TKD).