Hukum dan Kriminal

Serangan Digital ke Media Sosial Instagram @antarpapua Usai Pemberitaan Forum Pemilik Hak Sulung

×

Serangan Digital ke Media Sosial Instagram @antarpapua Usai Pemberitaan Forum Pemilik Hak Sulung

Sebarkan artikel ini
Foto Suasana pembekalan bagi peserta Beasiswa ADEM sebelum diberangkatkan ke sekolah tujuan. (Foto: Torangbisa.com/Ako)

Timika, Torangbisa.com – Akun Instagram resmi Antar Papua (@antarpapua) mengalami serangan digital oleh pihak tidak bertanggungjawab pada Rabu, (03/07/ 2025).

Serangan ini terjadi setelah media Antarpapua.com mengunggah pemberitaan terkait Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Tim IT mendeteksi adanya upaya login mencurigakan dari lokasi yang tidak biasa, yaitu Piscataway, New Jersey, Amerika Serikat, pada Rabu siang, (03/07/2025). Aktivitas tersebut diketahui melalui sistem keamanan akun Instagram.akun

Sebelumnya, sekitar pukul 03.00 pagi, terdeteksi juga upaya login ke akun Facebook Antar Papua. Namun, karena upaya tersebut gagal, pelaku kemudian beralih dan berhasil mencoba mengakses akun Instagram @antarpapua.

Pihak redaksi menyayangkan kejadian ini dan menyebutnya sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers, serta upaya intimidasi terhadap media lokal yang konsisten menyuarakan isu-isu masyarakat adat.

Media hadir untuk menyuarakan suara masyarakat, khususnya mereka yang selama ini kurang mendapat perhatian.

Serangan seperti ini menunjukkan bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak senang jika suara rakyat kecil disuarakan.

Sebagai langkah antisipasi, tim redaksi telah melakukan pengamanan akun, seperti mengganti kata sandi dan mengaktifkan verifikasi dua langkah, guna mencegah akses tidak sah di masa mendatang.

Antar Papua menegaskan akan terus berkomitmen menyuarakan kepentingan masyarakat, terutama isu-isu yang berkaitan dengan hak-hak adat, tanah, dan keadilan sosial di Papua.

Hukum dan Kriminal

Timika, Torangbisa.com – Pengacara Herman Koedoeboen selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang)dalam kasus pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021 menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua melakukan perbuatan tidak menghormati pengadilan atau ‘contempt of court’ lantaran sudah lima kali menunda persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura.

Hukum dan Kriminal

Singapura, Torangbisa.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Forum Pelindungan WNI/PMI serta Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi perwakilan RI di kawasan Asia Tenggara.