Timika, Torangbisa.com – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako berhasil mengamankan miras lokal jenis sopi disalah satu rumah warga di Jalan Poros Pomako, pada Senin (11/8/2025) malam.
Selain mengamankan miras lokal jenis sopi sebanyak 52 plastik dengan total 31 liter, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako juga mengamankan sepasang suami istri yang diketahui merupakan pemilik miras lokal tersebut.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Frits Nanlohy mengatakan miras lokal jenis sopi beserta pemiliknya yang diamankan itu, bermula ketika dilaksanakan kegiatan patroli rutin.
Saat itu polisi mencurigai salah satu rumah warga, yang mana terdapat sekelompok warga duduk.
“Saat kami lakukan pengecekan, ternyata rumah itu terdapat kotak di lantai bawah sebagai tempat penyimpanan milo jenis sopi yang dikemas dalam plastik ukuran 600 ml,”jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan dari keterangan oknum suami istri itu bahwa mereka perjualbelikan miras lokal jenis sopi sejak beberapa bulan.
“Mereka jual ke masyarakat dengan harga Rp 50. 000 per plastik. Jadi total harganya, Rp. 2.600.000,” urai Iptu Nanlohy.
Kapolsek menambahkan, kedua oknum suami istri itu telah diamankan guna keperluan penyidikan.