TIMIKA, (torangbisa.com) – Menindaklanjuti permintaan para tokoh-tokoh saat pertemuan yang meminta semua tempat penjualan miras harus ditutup seminggu sebelum hari pemungutan suara.
“Tuntutan masyarakat terkait penutupan tempat penjualan miras itu akan diakomodir,” kata Kasat Binmas Polres Mimika, AKP Dorty usai pertemuan, Sabtu (9/11/2024) malam.
Permintaan tersebut akan disampaikan kepada Kapolres Mimika. Tentunya permintaan tersebut akan disetujui. Demi menciptakan situasi Kamtibmas du Mimika menjelang hari pemungutan suara.
“Hal ini akan kami sampaikan ke pimpinan (Bapak Kapolres) dan saya yakin akan setujui dan perintahkan penutupan tempat penjualan miras,” jelas AKP Dorty.
Semua tindak kriminal yang terjadi berawal dari mengkonsumsi minuman keras, sehingga untuk meminimalisir tidak kriminalisasi, perlu penutupan sementara tempat penjualan miras.
“Jadi seminggu jelang pikada itu semua sudah harus ditutup,” ungkapnya.