TIMIKA, (torangbisa.com) – Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Pembinaan Masyarakat menghimbau kepada masyarakat Mimika dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum polres Mimika.
Kasat Binmas Polres Mimika, AKP Dorty menghimbau kepada seluruh masyarakat Mimika agar tetap menjaga, yang mana dalam beberapa hari terakhir banyak terjadi tindak kriminal, ditambah dengan meriam spiritus yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat.
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat untuk dilarang membawa atau menggunakan senjata tajam di tempat umum. Barang siapa yang tidak mengindahkan himbauan tersebut diancam dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu larangan juga bagi anak-anak untuk tidak bermain petasan meriam spiritus.Disinilah peran orang tua untuk menjaga, membina anak-anak ahar tidak bermain meriam spiritus, karena sangat mengganggu ketenangan masyarakat umum.
“Stop menyalakan petasan atau meriam spiritus karena suara ledakannya mengganggu kenyamanan maupun ketertiban masyarakat,” kata Kasat Binmas.
Efek dari ledakan meriam spiritus bisa melukai dan merenggut keselamatan jiwa, serta berpotensi terjadi perkelahian.
“Mari bersama-sama jaga kamtibmas,” harapnya.