Timika, (TORANGBISA) — Satgas Humas Damai Cartenz berhasil mengidentifikasi otak pembunuham terhadap Pilot asal Selandia Baru yang Ditembak Mati Kelompok Kriminal Bersenjata di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 5 Agustus pekan lalu.
Atas kejadian itu, Satgas ODC kemudian menerjunkan personel untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama dua hari.
Tidak hanya olah TKP yang dilakukan, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 juga telah melakukan pengejaran terhadap KKB pelaku pembunuh pilot Glen dan penyisiran di Distrik Alama sehingga ditemukan sebuah rumah kosong yang berada di ujung bandara, ” kata Kepala Satuan Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani kepada Awak media melalui keterangannya yang diterima, Rabu, (14/8/2024).
Dalam operasinya, Satgas ODC menduga kuat rumah kosong inilah yang digunakan KKB Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge untuk tinggal di Distrik Alama selama 1 minggu terakhir.
Diketahui, berdasarkan keterangan masyarakat sekitar bahwa rumah kosong tersebut merupakan bekas koperasi yang sudah tidak digunakan lagi.
Hal ini diperkuat bahwa ditemukan di dinding rumah terdapat gambar-gambar senjata, gambar bendera papua merdeka dan dokumen KKB lainnya.
Sementara dari hasil olah TKP tersebut, maka Satgas Ops Damai Cartenz-2024 menduga kuat bahwa penyanderaan dan penembakan yang mengakibatkan pilot Glen meninggal dunia adalah KKB Perek Kogoya.
Tak hanya itu, Kepala Operasi Damai Cartenz -2024, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani pun mengungkapkan sejumlah fakta.
” Dari hasil olah tempat kejadian perkara, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maka diduga kuat, pelaku penyanderaan dan pembunuh pilot Glen adalah KKB Perek Kogoya, ” ungkap Faizal.
Dijelaskan, KKB Perek Jelas Kogoya ini, bermarkas di Yuguru Kabupaten Nduga dan Diduga memiliki 5 orang KKB dalam kelompok ini Sebagai Pembunuh Pilot Glen yaitu,
1. Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge, (20 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga,
2. Jeri Wandikbo, (50 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga.
3. Irisim Gwijangge, (20 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga.
4. Jaka Gwijangge, (15 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga.
5. Analuk Amisim, (36 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di Distrik Alama, kami telah memperoleh identitas KKB Diduga pelaku pembunuhan terhadap Pilot Glen yaitu KKB Perek Jelas Kogoya dan memilki 5 orang KKB dalam kelompok tersebut yakni Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge dan Kawan-kawannya” jelas Kaops.
Kasatgas Humas Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, Dalam keterangannya mengatakan, olah TKP, pengumpulan barang bukti dan alat bukti juga pemeriksaan saksi telah selesai dilakukan.
“Ya benar, kami telah selesai melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti dan alat bukti, serta pemeriksaan seluruh saksi, ” ujar Bayu Suseno.
Bayu mengungkapkan bahwa Berdasarkan hasil penyelidikan maka identitas pelaku sudah dapat kami ketahui yaitu, Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge, Jeri Wandikbo, Irisim Gwijangge, Jaka Gwijangge dan Analuk Amisim.
” KKB ini terdiri dari 5 orang dan diduga mereka berasal dari KKB pimpinan Perek Jelas Kogoya yang bermarkas di Yuguru Kabupaten Nduga, ” ungkap Bayu.
Kemudian, terduga pelaku tersebut telah kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan selanjutnya kami akan melakukan upaya penyidikan dan penegakan hukum” jelas Bayu.
Bayu juga menambahkan, bahwa terduga pelaku penyanderaan dan Pembunuhan Pilot Glen ini dikenakan Penerapan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, subsider Pasal 365 Ayat (3), subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Yaitu, Kejahatan terhadap jiwa orang dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau pencurian dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau Penganiayaan, dengan ancaman Hukuman sesuai Pasal 365 Ayat (3), hukuman maksimal 12 tahun, Pasal 170 Ayat (2) ke-3, hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 351 Ayat (3), hukuman maksimal 7 tahun.