Hukum dan Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Jayapura Amankan Pemuda Pembawa Ganja di Parkiran Hotel Suni Sentani

×

Sat Resnarkoba Polres Jayapura Amankan Pemuda Pembawa Ganja di Parkiran Hotel Suni Sentani

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satu Reskoba Polres Jayapura (foto: Istimewa)

Jayapura, Torangbisa.com – Komitmen Polres Jayapura dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang pria berinisial JLD (24) yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di parkiran Hotel Suni Sentani, Kabupaten Jayapura.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIT, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Sentani.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pada Rabu malam (21/1/2026) mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di beberapa titik yang dicurigai. Dari hasil pemantauan, diketahui transaksi akan dilakukan pada Kamis pagi di parkiran Hotel Suni Sentani,” jelas AKP Bima.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang baru turun dari kendaraan angkutan umum. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 6 (enam) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar ±30 gram.

Barang bukti tersebut disimpan dalam kantong plastik warna biru serta tas belanja warna biru milik terduga pelaku. Kepada petugas, JLD mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.

“Terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Bima.

Atas perbuatannya, JLD dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Jayapura mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jayapura.