Halo Polisi

Sat Res Narkoba Polres Mimika Berhasil ungkap Penjual Obat-obatan Jenis Alprazolam Tanpa Izin Edar

×

Sat Res Narkoba Polres Mimika Berhasil ungkap Penjual Obat-obatan Jenis Alprazolam Tanpa Izin Edar

Sebarkan artikel ini

Timika, (TORANGBISA) – Selain mengungkap peredaran narkotika, Sat Res Narkoba Polres Mimika juga mengungkap peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

Pada hari Sabtu, (14/09/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIT, Sat Res Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap dengan mengamankan seorang wanita berinisial SR di kediamannya yang beralamat di Jalan Poros Mapurujaya kilometer 9 Timika.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

SR merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diamankan karena terlibat tindak Pidana kesehatan, yakni telah memperjual belikan obat-obatan jenis Alprazolam tanpa izin edar.

Diamankan SR ini dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan diamankan seorang wanita yang terlibat tindak pidana kesehatan.

“Benar saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Kantor Polres Mimika 32 guna diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Diterangkan Kasat Narkoba bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tim opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai sering memperjual belikan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Alprazolam.

” Tim mendapatkan informasi sekitar pukul 19.00 WIT. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIT tim menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan pemantauan,” terang Andi.

Sesampainya di lokasi tersebut, tim mendapati orang yang dicurigai sedang berada didalam rumah bersama suaminya.

” Tim kemudian langsung bergerak untuk mengamankan pelaku,”ujar Kasat Narkoba.

Kemudian tim melakukan interogasi, dan dari hasil interogasi tersebut tim mendapati pengakuan bahwa obat-obatan tersebut adalah milik SR yang sering dijual kepada konsumen yang berada di kota Timika,” .

Lanjut AKP Andi, seusai memberikan keterangan, SR kemudian menunjukan obat – obatan terlarang tersebut kepada tim, yang mana obat-obatan tersebut disimpan oleh suaminya di bawah kolong rumah.

“Obat-obatan itu sebanyak 47 papan berisi 470 butir. Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan BB tersebut beserta SR,”kata Kasat Narkoba.

Akibat perbuatannya,SR disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Perlu diketahui diamankan SR karena terlibat langsung memperjual belikan obat-obatan tanpa izin edar, sementara suaminya yang tidak terlibat langsung hanya sebagai saksi.