Politik

Sampaikan 6 Poin, Komisi II DPRK Mimika RDP Bersama Disperindag dan Forum Peduli Pasar Sentral

×

Sampaikan 6 Poin, Komisi II DPRK Mimika RDP Bersama Disperindag dan Forum Peduli Pasar Sentral

Sebarkan artikel ini
Suasana pertemuan Komisi II DPRK Mimika dengan Disperindag dan Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral (foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika dan Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral Kabupaten Mimika yang berlangsung di gedung serbaguna DPRK Mimika, Rabu (4/2/2026).

Dalam RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika, Mariunus Tandiseno, serta anggota Komisi, Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali dan para pedagang yang tergabung dalam Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral Timika.

Dalam RDP tersebut Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral Kabupaten Mimika menyampaikan beberapa hal yang menjadi keluhan dari para pedagang. Diantaranya terkait, perubahan ukuran los ukuran 2×3 meter menjadi 4×4 meter, sosialisasi retrebusi, para pedagangan yang menjual dibagunan non permanen agar segera dibangunkan secara permanen guna kesetaraan pembayaran retrebusi berdasarkan ukuran los

Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral juga meminta agar pintu masuk dan keluar pasar sentral dibuka ditengah antara bangunan Al dan A2, agar kedua bangunan tersebut tidak sepi dan dapat dilewati oleh para pengunjung pasar, serta meminta agar terminal umum yang dipasar sentral yang diperuntukan untuk transportasi yang diluar kota timika segera diaktifkan kembali, dan permintaan terakhir berkaitan dengan pasar pasar liar yang diluar pasar sentral ditertibkan dan disatukan dipasar sentral Kabupaten Mimika.

Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika, Mariunus Tandiseno, mengungkapkan sejumlah persoalan serius yang dihadapi pedagang Pasar Sentral usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral.

Dalam RDP tersebut, pedagang menyampaikan enam poin utama yang menjadi keluhan mereka, salah satunya terkait pungutan retribusi yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Pedagang menyampaikan bahwa retribusi yang mereka bayar tidak sesuai dengan ukuran los yang ditempati. Seharusnya los berukuran 2×3 meter, namun mereka dikenakan retribusi untuk los 4×4 meter. Ini menimbulkan masalah karena aturannya belum jelas, yang mana sebenarnya diberlakukan,” ujar Mariunus.

Selain ketidaksesuaian retribusi, pedagang juga mengeluhkan adanya pungutan-pungutan liar di dalam pasar. Menurut mereka, besaran retribusi di Pasar Sentral masih tergolong tinggi, sementara pendapatan tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan.

Mariunus menilai, kondisi ini diperparah dengan kurangnya pengunjung Pasar Sentral. Aktivitas jual beli tidak berjalan optimal karena masih beroperasinya sejumlah pasar ilegal di luar Pasar Sentral.

“Pasar Sentral ini seperti bukan pasar karena sepi pengunjung. Salah satu penyebabnya adalah masih berfungsinya pasar-pasar ilegal seperti pasar gorong-gorong dan pasar lama,” jelasnya.

Komisi II DPRK Mimika, lanjut Mariunus, telah menerima penjelasan dari Disperindag bahwa seluruh aktivitas perdagangan di luar Pasar Sentral harus dipindahkan dan dipusatkan ke Pasar Sentral.

“Pemerintah harus tegas. Sudah berulang kali ada rencana pemindahan pedagang ke Pasar Sentral, tapi sampai sekarang pasar-pasar di luar masih terus berjalan. Kalau kita mau Pasar Sentral ini berfungsi dengan baik, maka pasar di luar harus ditiadakan,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti faktor pendukung lainnya, seperti transportasi dan terminal, yang dinilai belum berfungsi maksimal.

“Untuk menghidupkan Pasar Sentral, terminal dan akses transportasi harus difungsikan kembali dengan baik. Selama ini itu juga menjadi kendala,” tutup Mariunus.