Timika, Torangbisa.com – Permasalahan sampah masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Mimika, mulai dari keterbatasan infrastruktur, rendahnya kesadaran masyarakat, hingga belum optimalnya sistem pengelolaan sampah dari TPS hingga ke TPA.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup mengadakan seminar akhir penyusunan master plan pengelolaan persampahan Kabupaten Mimika, sebelum kegiatan serupa telah dilaksanakan pada bulan April lalu.
Ketua Tim Penyusun dari LPPM UKI Paulus Makassar, Firdaus mengatakan, Master Plan ini merupakan turunan atau arahan rekomendasi dari Perda pengelolaan sampah Nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Prinsipnya adalah bagaimana master plan ini nantinya bisa mengubah mindset dan pola pikir yang lama yaitu sistem kumpul, angkut, buang, kumpul, angkut, buang.
“Sekarang cara berpikir kita dalam pengelolaan sampah adalah bagaimana ada kewadahan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan sampai ke pemrosesan. Jadi ada tahapan-tahapan itu yang akan kita lakukan kajian dan usulkan dalam rekomendasi rencana ini,” terang Firdaus.
Master plan pengelolaan sampah ini berupa rencana penanganan sarana prasana pengelolaan sampah berupa kelembagaan pembiayaan. Sehingga rencana pengelolaan sampah dalam kurun waktu 10 tahun.
Tim LPPM akan melihat seperti apa kebutuhan Kabupaten Mimika dalam hal prasarana mulai dari kewadahan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelilaan hingga ke pemrosesan akhir.
Pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah menyediakan honor yang klayak bagi Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam pengelolaan sampah.
Ia pun menjelaskan, selama ini sosialisasi terkait Perda pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika kurang masif, sehingga dengan banyaknya permasalahan yang terjadi, terkesan Mimika tidak menjalankan Perda. Menurutnya, perlu ada gerakan dari pemerintah yang harus disampaikan kepada setiap elemen masyarakat dalam hal pengelolaan sampah. Misalnya membuat gerakan yang mengubah mindset masyarakat tentang sampah.
“Jadi yang pertama, penyebar luasan informasi ini memang nampaknya kurang masif, kurang luas sampai di tingkat bawah. Masyarakat berpenghasilan rendah. Saya kira yang paling penting ke depan mensosialisasikan bagaimana supaya masyarakat paham bahwa sampah itu bernilai ekonomi,” tambahnya.
Ia pun berharap, dokumen master plan ini nantinya tidak hanya ada di Dinas Lingkungan Hidup, tetapi bisa diakses melalui perangkat digital melalui informasi di tingkat kota sampai di tingkat kampung kelurahan.
Sementara kepala Dinas DLH Mimika, Jefry Deda mengatakan dukung pengelolaan sampah, tahun ini dalam anggaran perubahan, pihaknya akan memberikan dana ke kelurahan untuk membeli sampah dari masyarakat dalam membentuk bank sampah.
“Sampah nanti di kelurahan bukan lagi menjadi masalah. Karena orang boleh menjual ke lurahan. Nanti kami serahkan dananya,” ucapnya.