Scroll untuk baca artikel
Halo Polisi

Residivis Pencurian HP Dibekuk Tim Reskrim Polsek Mimika Baru

×

Residivis Pencurian HP Dibekuk Tim Reskrim Polsek Mimika Baru

Sebarkan artikel ini

TIMIKA, (Torangbisa.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kembali  meringkus seorang pelaku pencurian HP di Jalan Irigasi, Gang Pinang.

Penangkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/01/I/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 8 Januari 2025.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Pelaku, NL, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diringkus di kontrakan temannya di Jalan Busiri Ujung, Gang Farock, Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 22.10 WIT. Barang bukti berupa satu unit motor Yamaha M3, satu ponsel Realme, dan sejumlah barang pendukung lainnya turut diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, IPTU I Ketut Siartika, S.Sos.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH, menjelaskan bahwa pelaku NL memulai aksinya dengan memanjat tembok belakang rumah korban, Anita Purnamasari. Setelah itu, NL masuk melalui plafon kamar mandi yang sudah terbuka, turun, dan menuju kamar korban yang tidak terkunci. Tiga ponsel, yakni OPPO Reno 4, OPPO A16, dan iPhone 15 Promax, dengan total kerugian sekitar Rp.35 juta berhasil ia bawa kabur.

“Pelaku menggunakan jalur yang sama untuk melarikan diri, yakni melalui plafon kamar mandi dan kembali keluar lewat tembok rumah,” ujar AKP J Limbong.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa NL pernah dipenjara selama enam tahun atas kasus pencurian pada 2015, yang juga ditangani Polsek Mimika Baru. Dalam pengembangan lebih lanjut, NL mengakui semua perbuatannya.

“Kami akan terus mendalami dan mengawal proses hukum terhadap pelaku hingga tuntas,” tegas AKP J Limbong.