Hukum dan Kriminal

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Mimika, Polisi Amankan Sabu dan Barang Bukti Lain

×

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Mimika, Polisi Amankan Sabu dan Barang Bukti Lain

Sebarkan artikel ini
Penangkapan tersangka DR oleh Tim Opsnal Polres Mimika, (Foto: Torangbisa.com/Istimewa).


Timika, Torangbisa.com – Tim Opsnal atuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mencatatkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial DR (30), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Pattimura, Gang Makmur, pada Rabu malam (11/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIT.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung melakukan pemantauan di lokasi.

“Dari hasil pengamatan, tim mencurigai seorang pria yang diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkoba dan tinggal di sekitar lokasi yang dilaporkan,” ungkap Kapolres.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi berhasil mengamankan tersangka DR beserta barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik bening serta satu unit handphone warna biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

“Barang bukti saat ini masih dalam proses penimbangan untuk mengetahui berat bersih narkotika yang disita. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Billyandha.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan Mimika yang aman dan bersih dari narkotika.

Hukum dan Kriminal

Singapura, Torangbisa.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Forum Pelindungan WNI/PMI serta Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi perwakilan RI di kawasan Asia Tenggara.

Hukum dan Kriminal

Yahukimo, Torangbisa.com — Satgas Operasi Damai Cartenz beserta aparat gabungan telah berhasil melakukan penegakan hukum terhadap seorang yang Menamakan Dirinya Komandan Batalyon Semut Merah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kodap Yahukimo, Lipet Sobolim alias Cocor Sobolim alias Junior Bocor Sobolim.