Timika, Torangbisa.com – Tim Opsnal atuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mencatatkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial DR (30), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Pattimura, Gang Makmur, pada Rabu malam (11/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIT.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung melakukan pemantauan di lokasi.
“Dari hasil pengamatan, tim mencurigai seorang pria yang diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkoba dan tinggal di sekitar lokasi yang dilaporkan,” ungkap Kapolres.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi berhasil mengamankan tersangka DR beserta barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik bening serta satu unit handphone warna biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Barang bukti saat ini masih dalam proses penimbangan untuk mengetahui berat bersih narkotika yang disita. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Billyandha.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan Mimika yang aman dan bersih dari narkotika.