Hukum dan Kriminal

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 2 Personel Brimob Peragakan 21 Adegan

×

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 2 Personel Brimob Peragakan 21 Adegan

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi pembunuhan 2 personil Brimob (foto: Istimewa)

Nabire, Torangbisa.com – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Nabire melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua personel Brimob Yon C Nabire, yaitu Brigpol M. Arif Maulana dan Briptu Nelson C. Runaki.

Rekonstruksi berlangsung pada Selasa (26/8/2025) di lokasi kejadian, Jalan Trans Nabire–Enarotali, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasatgas Tindak ODC, KBP Wahyu, dengan melibatkan personel gabungan Satgas Gakkum ODC, Satgas Tindak ODC, dan Polres Nabire.

Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 21 adegan diperagakan untuk menggambarkan peristiwa yang menewaskan dua anggota Brimob tersebut.

Salah satu pelaku yang telah menjadi tersangka, Suplianus Bagau alias Siprianus Weya alias Supli (31), dihadirkan langsung untuk memperagakan perannya bersama sejumlah saksi.

Berdasarkan rekonstruksi, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 08.45 WIT. Para pelaku yang dipimpin Aibon Kogoya terbagi menjadi tiga kelompok, yakni kelompok Pertama terdiri dari YM, YW, KM yang betugas melakukan penembakan terhadap Brigpol M. Arif Maulana di TKP 1.

Sementara kelompok Kedua, terdiri dari TG, dan Suplianus Bagau (tersangka), tugasnya melakukan penembakan terhadap Briptu Nelson C. Runaki di TKP 2. Sementara kelompok Ketiga yang terdiri dari Aibon Kogoya yang merupakan pimpinan pimpinan dalam penyerangan tersebut bersama HM, yang bertugas memantau situasi di sekitar lokasi pembangunan jalan dan excavator.

Setelah penembakan, pelaku juga merampas senjata api AK-101 dan AK-47 serta body vest milik korban. Selain itu, para pelaku juga sempat membuat video pernyataan sikap di camp darurat mereka yang direkam oleh tersangka Suplianus Bagau.

Rekonstruksi dilakukan dengan pengamanan ketat, melibatkan 15 kendaraan taktis, 24 pucuk senjata laras panjang, serta perlengkapan bodyvest dan helm tempur.

Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat bukti hukum.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pelaku dan menguatkan alat bukti dalam kasus pembunuhan dua personel Brimob. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ujar Brigjen Pol. Faizal.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap personel yang telah bekerja maksimal di lapangan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Tidak ada tempat bagi kelompok bersenjata yang melakukan kekerasan di tanah Papua,” tegasnya.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa rekonstruksi berjalan lancar tanpa kendala keamanan.

“Seluruh rangkaian giat berjalan aman, tertib, dan terkendali. Rekonstruksi ini akan menjadi bahan penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelas Kombes Pol. Adarma.

Usai rekonstruksi, tersangka Suplianus Bagau kembali diamankan ke Rutan Polres Nabire. Satgas Damai Cartenz bersama penyidik Polres Nabire akan segera melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya penegakan hukum. Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang masih buron,” tutup Kombes. Adarma.

Hukum dan Kriminal

Timika, Torangbisa.com – Pengacara Herman Koedoeboen selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang)dalam kasus pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021 menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua melakukan perbuatan tidak menghormati pengadilan atau ‘contempt of court’ lantaran sudah lima kali menunda persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura.

Hukum dan Kriminal

Singapura, Torangbisa.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Forum Pelindungan WNI/PMI serta Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi perwakilan RI di kawasan Asia Tenggara.