Hukum dan Kriminal

Puluhan Warga Yang Ditahan Dihadirkan Dalam Proses Perdamaian, Kapolres: Penegakkan Hukum Tetap Berjalan

×

Puluhan Warga Yang Ditahan Dihadirkan Dalam Proses Perdamaian, Kapolres: Penegakkan Hukum Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Puluhan warga yang ditahan dihadirkan dalam proses perdamaian dijaga ketat aparat keamanan (foto: Yani/ Torangbisa.com) 

Timika, Torangbisa.com – Puluhan tahanan konflik Kwamki Narama dihadirkan dalam proses perdamaian yang dilangsungkan di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Senin (12/1/2026)

Dalam pernyataannya, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiaro Budiman mengatakan bahwa kepolisian siap menghadirkan masyarakat yang saat ini ditahan oleh aparat apabila diminta untuk mengikuti prosesi adat perdamaian.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Namun demikian, setelah prosesi adat selesai, proses hukum positif tetap akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan dalam acara perdamaian konflik di Kwamki narama, Senin(12/01/2026).

AKBP Billyandha menjelaskan bahwa penahanan terhadap sejumlah warga bukan dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan adanya unsur pidana yang terpenuhi.

“Ada permintaan agar masyarakat yang ditahan dihadirkan. Kami siap hadirkan untuk prosesi adat. Tetapi setelah itu, yang bersangkutan tetap kami kembalikan dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa, terdapat empat alasan utama mengapa aparat kepolisian melakukan penahanan, yakni menyerang petugas saat prosesi bakar jenazah, merusak fasilitas negara berupa kendaraan dinas dengan cara dipanah, menyerang anggota kepolisian pada malam hari, serta membawa senjata tajam seperti panah dan parang yang masuk dalam Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau lebih.

“Semua itu merupakan tindak pidana. Oleh karena itu hukum positif tetap kami tegakkan,” jelas Kapolres.

Namun demikian, AKBP Billyandha menegaskan bahwa pihak kepolisian membedakan antara pelaku tindak pidana dan masyarakat pendukung yang tidak mengetahui atau tidak terlibat langsung dalam peristiwa pidana.

“Yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, bisa kami lepaskan. Tetapi yang terbukti terlibat, tetap kami proses sesuai hukum,” ujarnya.

Kapolres Mimika juga menegaskan bahwa adat dan budaya sangat dihormati dan didukung oleh negara, namun tidak ada adat yang membenarkan tindakan menghilangkan nyawa orang lain.

“Adat kita dukung, budaya kita hormati. Tetapi tidak ada adat yang membenarkan pembunuhan. Menghilangkan nyawa orang lain adalah kejahatan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi provokator yang mencoba memperkeruh suasana.

Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan dan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Siapa yang tidak mau berdamai, siapa yang membuat onar dan memprovokasi, akan kami tindak tegas sesuai prosedur. Ini negara hukum,” katanya.

AKBP Billyandha menambahkan, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang bukan berada di tangan kepolisian, melainkan di pengadilan.

“Yang menentukan benar atau salah itu pengadilan. Kami akan koordinasikan dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Negara ini adalah negara hukum,” pungkasnya.