Pemerintahan

Proses Pergantian Kadis Perhubungan Masih Tunggu Pertimbangan Teknis BKN

×

Proses Pergantian Kadis Perhubungan Masih Tunggu Pertimbangan Teknis BKN

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika Johannes Rettob (foto: Nando/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika sambil mengajukan proses pengunduran diri ke BKN dan kemudian menunggu pertimbangan teknis dari BKN.

“Kami akan buat Plt. Sesudah Plt, baru kita tunjuk pejabat definitif. Karena kalau pergantian itukan yang bersangkutan harus mengundurkan diri dulu,” ujarnya.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Ia menjelaskan, meskipun secara pribadi yang bersangkutan telah menyampaikan pengunduran diri, namun secara administrasi proses tersebut harus diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

“Beliau secara pribadi sudah mengundurkan diri, tapi prosesnya tetap harus kami ajukan ke BKN. Kalau dari BKN sudah keluar pertimbangan teknis dan direkomendasikan untuk diberhentikan, baru kami bisa menunjuk pejabat pengganti,” jelasnya.

Menurut Bupati, hingga saat ini pertimbangan teknis dari BKN belum diterbitkan, sehingga jabatan tersebut masih dalam proses administrasi.

Sementara itu, untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, pengawasan dan koordinasi sementara akan dikendalikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

“Untuk sementara, jalannya dinas dikontrol oleh Sekda,” katanya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa rencana pengunduran diri tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak tahun lalu. Namun saat itu ia meminta agar yang bersangkutan menyelesaikan tugas hingga akhir tahun anggaran.

“Beliau sudah mau mengundurkan diri dari tahun lalu, tapi saya minta selesaikan dulu tugas sampai akhir tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kondisi kesehatan menjadi alasan utama pengunduran diri. Kadishub disebut kerap menjalani pengobatan ke luar daerah, termasuk ke Penang dan Jakarta.

“Beliau bolak-balik berobat ke Penang, ke Jakarta, dan lain-lain. Sebagai kepala dinas, beliau merasa tidak enak karena sering tidak berada di tempat,” ujarnya.

Awalnya, yang bersangkutan berencana mengambil cuti di luar tanggungan negara. Namun Bupati menegaskan bahwa sesuai aturan kepegawaian, cuti di luar tanggungan negara berarti pemberhentian sebagai pegawai negeri, bukan sekadar mundur dari jabatan.

“Saya sampaikan, kalau cuti di luar tanggungan negara itu artinya diberhentikan sebagai PNS, bukan hanya dari jabatan. Jadi harus jelas, mau mundur dari pegawai negeri atau dari jabatan saja,” tegasnya.

Menurutnya, yang bersangkutan membutuhkan waktu pemulihan sekitar enam bulan dan untuk sementara tidak dapat menjalankan tugas secara maksimal karena kondisi kesehatan.

Bupati berharap proses administrasi di BKN dapat segera selesai sehingga penataan organisasi di Dinas Perhubungan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintahan

Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, secara tegas dan terbuka mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika agar tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum yang datang meminta proyek dengan mencatut namanya maupun nama Wakil Bupati Emanuel Kemong, termasuk membawa nama istri atau anak mereka.