Nasional

Polsek Miru Ungkap Sindikat Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Dibawah Umur

×

Polsek Miru Ungkap Sindikat Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Salah satu penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru sedang meminta keterangan terhadap ketiga pelaku (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Kepolisian Sektor  Mimika Baru (Polsek Miru) melalui tim Opsnalnya berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di seputaran kota Timika.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim Opsnal Polsek Mimika Baru berhasil menangkap tiga pelaku curanmor berinisial FFB, KM, dan YN pada Kamis (6/3/2025).

Penangkapan dilakukan setelah ketiga pelaku melancarkan aksinya di Jalan Megantara Lorong Yapis yang langsung diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK, setelah dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti.

“Benar, kami telah melakukan penangkapan ketiga pelaku curanmor dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku,” ujar AKP Putut Yudha Pratama.

Tim yang melakukan penangkapan mengungkapkan bahwa pada saat penangkapan, ketiga pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang diduga dijadikan sebagai markas mereka.

“Disaat Tim hendak melakukan penangkapan, terlihat ketiga pelaku hendak kabur melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun hal itu berhasil digagalkan,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi lebih lanjut, ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sejak Februari 2025. Mereka berhasil mencuri total empat sepeda motor dari lokasi yang berbeda. Diantaranya, di Kebun Sirih Jalur 5, Jalan Bougenville Lorong Menara dan beberapa tempat lainnya.

Lanjut Putut, dalam proses hukum yang sedang berjalan, dua pelaku yakni KM dan YN diketahui masih di bawah umur. Polisi akan tetap menjalankan prosedur hukum sesuai dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kami tetap akan lakukan prosedur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai pelaku yang masih di bawah umur,” jelas Kapolsek.