Hukum dan Kriminal

Polsek Miru Lakukan Tahap II Kasus Pembunuhan di Belakang Kantor Pos

×

Polsek Miru Lakukan Tahap II Kasus Pembunuhan di Belakang Kantor Pos

Sebarkan artikel ini
ketujuh tersangka saat diserahkan ke pihak Kejaksaan bersama barang bukti (foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Kepolisian Sektor Mimika Baru melalui Unit Reskrim resmi melaksanakan proses Tahap II dalam penanganan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Maleo, belakang Kantor Pos, Kelurahan Kebun Sirih, Mimika, pada 5 Oktober 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Miru, Aiptu Arahman, bersama tim, dan dilaksanakan pada Senin (02/02/2026). Proses Tahap II ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak, SH.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK, membenarkan bahwa kasus pembunuhan yang menewaskan korban AM alias Alo kini telah memasuki tahap lanjutan.

“Benar, saat ini Unit Reskrim melaksanakan proses Tahap II atas kasus pembunuhan di belakang Kantor Pos yang mengakibatkan korban AM alias Alo meninggal dunia,” ungkap Kapolsek di ruang kerjanya.
Ia menambahkan bahwa Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Timika.

Proses penyerahan para tersangka ini didasari surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-2678A/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban melalui SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor laporan polisi:
LP/B/93/X/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 05 Oktober 2025.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krishandi Fardha, S.Tr.K, MH, menjelaskan bahwa proses Tahap II berjalan lancar dengan penyerahan tujuh tersangka, masing-masing berinisial, TL, WBT, AE, YR, YJF, WBH, dan PL.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi, 1 buah parang beserta sarung, 1 lembar baju, 1 lembar celana

“Ketujuh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan secara lancar tanpa kendala administratif maupun lainnya,” jelas Ipda Teguh.

Ia juga menekankan bahwa kelancaran proses ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dan Kejaksaan Negeri Mimika.

Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.