Hukum dan Kriminal

Polres Mimika Ungkap Kasus Narkoba, 2 Tersangka Diamankan Beserta BB

×

Polres Mimika Ungkap Kasus Narkoba, 2 Tersangka Diamankan Beserta BB

Sebarkan artikel ini
2 terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sabu (foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com — Satuan  Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIT di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, Timika, terduga dua tersangka berhasil diamankan.

Keduanya ditangkap brdasarkan Laporan Polisi: LP /A / 02 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Terduga tersangka pertama berinisial RI (33), diamankan beserta barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya, 1 paket plastik klip bening sedang berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 4 paket plastik klip bening sedang berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 3 bundel plastik klip bening kecil.

1 buah HanPhone merek  Realme C51 warna Hijau, 1 buah HanPhone merek Siame Hiper Ox warna Hitam , 1 buah HanPhone merek Realme C15 warna Silver, uang tunai senilai Rp. 3.450.000, dan unit sepeda motor Honda Bear stret warna hitam .

Sementara terduga tersangka kedua berinisial AA (27), diamankan beserta barang bukti diantaranya 1 buah HanPhone merek Iphone 13 pro warna osien blue, 1 buah HanPhone merek Samsung S24 fe warna hitam .

Berdasarkan rilis Humas Polres Mimika yang diterima media ini menjelaskan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika yang terjadi di salah satu penginapan Homestay Cartensz yang beralamat di jalan Kelimutu Timika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan dan benar sekitar jam 02.00 Wit Tim berhasil menangkap dua orang terduga pelaku berinisial RI (33) dan AA (27).

Sebelumnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menyita 4 paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 paket plastik klip bening sedang.

Narkotika jenis sabu milik terduga pelaku berinisial RI dan setelah di introgasi ia mengakaui bahwa paketan Narkotika jenis sabu yang di sita tersebut merupakan miliknya.

Ia juga mengakui bahwa AA juga sering membantu RI mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya di bawa menuju Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu untuk berat barang bukti masih dalam proses penimbangan.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal : Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona ,S.E mengatakan bahwa Polres Mimika berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Mimika.

Iptu Hempy juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Polres Mimika komitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” tegas Iptu Hempy.