Halo Polisi

Polres Mimika Musnahkan 23,04 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Narkoba Uang Dikendalikan WB Lapas Timika

×

Polres Mimika Musnahkan 23,04 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Narkoba Uang Dikendalikan WB Lapas Timika

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 23,04 gram sabu dimusnahkan dalam konferensi pers di Sentra Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cendrawasih Kelurahan Kwakki, Distrik Mimika Baru, Selasa (07/01/2025).

TIMIKA, (Torangbisa.com) – Dalam langkah tegas melawan peredaran narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil membongkar jaringan narkoba yang melibatkan warga binaan Lapas Kelas II B Timika.

Sebanyak 23,04 gram sabu dimusnahkan dalam konferensi pers di Sentra Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cendrawasih Kelurahan Kwakki, Distrik Mimika Baru, Selasa (07/01/2025).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Barang bukti ini disita dari seorang kurir berinisial AR, yang ditangkap di SP 4 Jalur 4 Mimika pada 5 Desember 2024. Penangkapan AR mengungkapkan kompleksitas jaringan yang dikendalikan dari balik jeruji besi.

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, menjelaskan bahwa AR direkrut oleh anak tirinya, T, yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Timika. Istri AR, yang juga menjadi tahanan di lapas yang sama, turut menjadi perantara komunikasi.

“AR ditugaskan oleh T untuk mengambil paket sabu seberat 100 gram yang dikirim dari Makassar melalui jasa pengiriman barang. Paket itu dikelola oleh F, warga binaan lain yang dikenal sebagai pengendali jaringan narkoba di lapas,” ujar AKBP Komang.

Saat ditangkap, polisi menemukan 31 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 25,04 gram. Sebanyak 1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian hukum, sementara sisanya dimusnahkan.

Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat, mengungkapkan bahwa F bersama T dan seorang rekan lain, I, membangun jaringan peredaran sabu baru menggunakan komunikasi antar-sel melalui telepon genggam.

“Telepon genggam ini menjadi alat utama untuk mengatur distribusi narkoba. Semua barang bukti terkait telah kami amankan,” kata AKP Andi.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu dalam air panas yang dicampur bahan kimia penghancur, disaksikan langsung oleh Kapolres Mimika, Kasatresnarkoba, perwakilan kejaksaan, dan sejumlah media.

AR kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, F, T, dan I akan kembali diproses hukum untuk kasus ini, meskipun mereka masih menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya.

Kapolres Mimika menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan jaringan dalam lapas.

“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Komang.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi dan ketegasan aparat penegak hukum dapat memutus mata rantai peredaran narkoba, bahkan yang dikendalikan dari tempat yang seharusnya menjadi area rehabilitasi dan pembinaan.