Hukum dan Kriminal

Polres Mimika Bongkar Sindikat Curanmor, 31 Motor Diamankan dan 6 Penadah Ditangkap

×

Polres Mimika Bongkar Sindikat Curanmor, 31 Motor Diamankan dan 6 Penadah Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolres Mimika, AKBP Billyandra Hildiario didampingi Kasatreskrim, AKP Rian Oktaria saat rilis penangkapan curanmor dan penadah (Doc/Foto: Torangbisa.com/Umar)

Timika, Torangbisa.com – Kepolisian Resor Mimika berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sejak tahun 2024.

Dalam operasi ini, empat pelaku utama dan enam penadah berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kapolres Mimika, AKBP Billyandra Hildiario Budiman, yang didampingi Kasatreskrim AKP Rian Oktaria saat konferensi pers di halaman Mako Polres Mimika, Kamis (8/5/2025).

AKBP Billyandra mengungkapkan bahwa empat pelaku curanmor masing-masing berinisial GML, JRL, serta dua orang MM, ditangkap di lokasi berbeda yang mana pnangkapan dilakukan pada 13 April 2025 di Jalan Cendrawasih dan Pattimura, serta 14 April 2025 di Jalan Hasanudin.

“Empat orang pelaku yang kami amankan, dua di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim. Satu pelaku lainnya masih di bawah umur dan satu lagi sudah dalam status tahanan kejaksaan,” jelas AKBP Billyandra.

Dua tersangka yang kini ditangani Reskrim bahkan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lebih dari 20 kali dan 11 kali. Mereka biasanya beraksi pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIT.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan enam orang penadah, masing-masing berinisial RNJ, GT, SH, LRH, RDS, dan WBK. Kapolres menjelaskan bahwa para penadah membeli motor hasil curian dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit, bahkan ada yang sudah empat kali membeli.

“Dari tangan para pelaku, kami berhasil menyita 31 unit sepeda motor. Sebanyak 21 motor di antaranya sudah dilaporkan hilang oleh pemiliknya, sementara 10 unit lainnya belum ada laporan. Bahkan, 10 motor diketahui telah dikirim ke Tanimbar, Maluku,” ungkapnya.

AKBP Billyandra menegaskan, dua pelaku utama dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara enam penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

AKBP Billyandra mengimbau masyarakat Mimika untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

Ia juga mengajak warga yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mengecek ke Reskrim Polres Mimika di Mile 32, dengan membawa bukti kepemilikan seperti SIM dan STNK.

“Parkirlah kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengecek kendaraannya jika merasa kehilangan,” tutup Kapolres.