Halo Polisi

Polres Mimika Bongkar Jaringan Pengedar Obat Terlarang, Empat Pelaku Ditangkap

×

Polres Mimika Bongkar Jaringan Pengedar Obat Terlarang, Empat Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TIMIKA, (Torangbisa.com) – Empat pengedar obat-obatan terlarang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada Minggu (12/1/2025). Penangkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi di Timika, dengan barang bukti ribuan butir pil terlarang.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka A di Jalan Hasanuddin, Timika. Dari tangan A, polisi menyita 4.150 butir pil kuning. Penyelidikan kemudian mengarah ke tersangka I, yang ditangkap di Jalan Pattimura dengan barang bukti 986 butir pil putih.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap AR dengan barang bukti 240 butir pil kuning,” ujar Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Sajuri, dalam konferensi pers di Polres Mile 32, Senin (13/1/2025).

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat, mengungkapkan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Timika. Investigasi lanjutan mengungkap bahwa obat-obatan dari A dan I berasal dari M. Tersangka M ditangkap di Jalan WR Supratman dengan barang bukti 60 butir pil Excimer.

“Barang tersebut dipesan oleh Z, yang saat ini berstatus buron. Z merupakan pelaku dalam kasus serupa yang diungkap pada 2024 di Manado. AR dan M memesan obat dari Z, yang kemudian menginstruksikan pengiriman melalui pihak lain dari Jakarta ke alamat AR,” jelas AKP Andi.

Dari empat pelaku, salah satunya adalah penjual cilok di kawasan Bundaran Petrosea, Jalan WR Supratman, sementara tiga lainnya bekerja serabutan. Tersangka A diketahui sebagai residivis kasus penjambretan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 197 junto Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu Z, yang diduga menjadi otak dibalik jaringan distribusi obat terlarang ini.