Timika, (TORANGBISA) – Sat Res Narkoba Polres Mimika kembali menangkap LA alias Awal seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kos-kosan yang beralamat di Jalan Pendidikan, Jalur 7, Distrik Mimika Baru, Timika, Sabtu, (14/9/2024) sekitar pukul 15.30 WIT.
Penangkapan ini dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya.
Dalam penangkapan terhadap pengedar, Sat Res Narkoba Polres Mimika berhasil menemukan barang bukti barang bukti dari tangannya sebanyak 6 paket plastik bening kecil berisikan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan juga alat pengisap sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku terlibat narkotika jenis sabu-sabu.
“Benar sekarang pelaku sudah kita amankan di Polres Mimika 32 guna lanjut untuk proses hukum,”katanya.
Kata Kasat Narkoba, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang diperoleh bahwa ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pendidikan jalur 7 Timika.
“Jadi dari informasi itu tim langsung bergerak melakukan pemantauan, dan benar saja yang dicurigai itu sedang ada dalam kos-kosannya, sehingga personil kita langsung melakukan penggeledahan,” ungkap Andi.
Pada saat penggeledahan, kata Kasat Narkoba, tim berhasil menemukan 6 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku yang di simpan di dalam dos rokok miliknya.
“Tim langsung membawa pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita tersebut dibawa menuju kantor Polres Mimika Mile 32,” Ujar Andi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.